INFOJAWATIMUR.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan Rumah Susun (Rusun) Gunung Anyar Surabaya bukan mangkrak, melainkan terkendala persoalan hukum terkait kepemilikan lahan. Saat ini, Pemprov Jatim tengah menempuh upaya peninjauan kembali (PK) setelah kalah dalam gugatan atas lahan rusun tersebut.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menegaskan, meski sengketa hukum masih berlangsung, keberadaan penghuni Rusun Gunung Anyar tetap menjadi prioritas pemerintah.
“Bukan mangkrak. Kita kalah dalam gugatan dan sekarang sedang mengupayakan peninjauan kembali. Tanahnya memang dikuasai pihak yang memenangkan gugatan, tetapi gedungnya masih milik Pemprov Jawa Timur. Yang terpenting masyarakat yang tinggal di sana tidak boleh terganggu,” kata Adhy ditemui usai paripurna di DPRD Jatim, Selasa (14/7/2026).
Menurut Adhy, sengketa yang terjadi hanya berkaitan dengan status kepemilikan tanah. Sementara bangunan rumah susun masih menjadi aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang selama ini dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKP Cipta Karya) Jatim.
Karena itu, Pemprov Jatim terus berupaya mengembalikan penguasaan lahan melalui jalur hukum agar pengelolaan rusun dapat berjalan secara optimal seperti sebelumnya.
“Kita berusaha supaya negara bisa kembali mengembalikan kepemilikannya. Selama ini yang mengelola adalah Dinas PU Cipta Karya. Prinsipnya masyarakat tidak boleh terganggu,” ujarnya.
Selain persoalan Rusun Gunung Anyar, Adhy juga mengakui pembangunan rumah susun di Jawa Timur masih menghadapi tantangan lain, terutama terkait keterbatasan lahan di kawasan perkotaan. Di Surabaya, tingginya angka backlog kepemilikan rumah membuat pembangunan rumah tapak semakin sulit dilakukan.
Menurutnya, pembangunan rumah susun menjadi solusi yang lebih realistis untuk memenuhi kebutuhan hunian masyarakat di wilayah perkotaan.
“Di Surabaya terutama, jumlah backlog kepemilikan rumah masih tinggi. Dengan keterbatasan lahan, rasanya tidak mungkin terus mengandalkan rumah tapak. Karena itu alternatifnya adalah pembangunan rumah susun. Ini sedang kami bicarakan bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman,” jelasnya.
Namun, rencana pembangunan rusun juga menghadapi kendala status lahan yang masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Pemprov Jatim saat ini terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi agar pembangunan hunian vertikal dapat terus berjalan guna mengurangi backlog perumahan di Jawa Timur.
