INFOJAWATIMUR.com Tiga orang petani dengan syarat Desa Sidondo I Kecamatan Sigi Biromaru, Daerah Sigi, Sulawesi Tengah, dikriminalisasi oleh Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Pengamanan lalu Penegakan Hukum Lingkungan Hidup lalu Kehutanan Wilayah Sulawesi bersatu dengan Tim Patroli Pengamanan Kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TLL). Hal ini diduga berkaitan dengan perlawanan terhadap upaya penggusuran lahan petani di area lokasi.
Ketiga petani yang tersebut ditangkap petugas pada 11 Desember 2023 lalu itu melawan nama Farid alias Papa Fangky, Arwin alias Papa Angga kemudian Emon alias Papa Dafa.
Ketua Umum Aliansi Inisiatif Reforma Agraria, Mohammad Ali mengatakan, tindakan penangkapan ini improsedural sebab surat penangkapan baru dilayangkan pada tanggal 13 Desember, yaitu dua hari setelahnya ketiga orang petani yang disebutkan di dalam tahan tanpa kabar sejenis sekali untuk pihak keluarga.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan tanpa memberikan hak bagi tiga orang yang disebutkan untuk memohonkan lalu mendapatkan pendampingan hukum,” ujar Ali terhadap wartawan, Hari Minggu (17/12/2023).
Menurutnya, tindakan kekerasan serta kriminalisasi di dalam wilayah Taman Nasional Lore Lindu ini tidak kali pertama. Namun, tindakan kriminalisasi kali ini menjadi pelengkap dari catatan buruk tindakan pelenggaran HAM yang digunakan telah terjadi dilaksanakan oleh BBTNLL terhadap rakyat lingkar Kawasan TNLL.
Pada 2013 lalu, telah dilakukan terjadi penangkapan terhadap satu orang petani pada Daerah Poso dengan tuduhan melakukan pembalakan liar. Selanjutnya pada 2014 tercatat 13 orang petani dongi-dongi dikriminalisasi dengan tuduhan melakukan penebangan liar. Lalu pada 2016 14 orang petani Dongi-dong ditembaki ketika sedang melakukan persiapan aksi demonstrasi menuntut tapal Batas TNLL.
“Kami menilai bahwa muara dari kumpulan tindakan kekerasan dan juga kriminalisasi di dalam wilayah TNLL ini adalah klaim BBTNLL terhadap tanah juga wilayah rakyat lingkar kawasan TNLL yang tersebut sejak lama telah lama dipermasalahkan rakyat lingkar TNLL,” ucapnya.
Apalagi, jarak jauh sebelum diperkenalkan BBTNLL, kawasan yang dimaksud bukanlah tanah kosong melainkan tanah yang tersebut telah terjadi digarap dan juga dimanfaatkan oleh rakyat sekitar. Pemanfaatan yang disebutkan masih berlangsung hingga pada waktu ini.
Ali mengatakan, diperkenalkan BBTNLL dengan pengusaan tanah yang dimaksud sangat luas yaitu mencapai 215.733,70 hektare belum ditambah dengan berbagai izin perkebunan yang juga berada di dalam sekitar lingkar kawasan TNLL.
Selain itu, kejadian penangkapan terhadap tiga orang pada waktu ini bertolak belakang dengan kegiatan Reforma Agraria. Negara juga dianggap semakin tidak ada kritis pada menjalankan kegiatan reforma agraria yang digunakan sudah dicanangkan.
“Reforma Agraria yang diprogramkan Jokowi adalah Reforma Agraria Palsu sebab semakin mempertegas monopoli melawan tanah pada tangan para tuan tanah di dalam satu sisi lalu semakin mengenyampingkan hak rakyat menghadapi tanah di area sisi yang tersebut lain,” jelasnya.
Lima tuntutan dari Aliansi Aksi Reforma Agraria, yaitu:
1. Bebaskan Bapak Farid, Arwin lalu Emon serta hentikan semua proses hukum terhadapnya lantaran dia tidak ada melakukan tindakan pelanggaran hukum sebagaiman yang digunakan dituduhkan.
2. Berikan hak rakyat Sidondo I serta seluruh rakyat lingkar Taman Nasional Lore Lindu untuk berladang serta memanfaatkan hasil hutan juga seluruh sumber daya alam yang terkandung di area dalamnya secara adil kemudian bertanggung jawab.
3. Hentikan tindakan terror, intimidasi, kekerasan serta kriminalisasi terhadap rakyat SIdondo Idan seluruh rakyat lingkar TNLL.
4. Cabut SK Penetapan BBTNLL dikarenakan merampas tanah dan juga wilayah rakyat.
5. Laksanakan reforma Agraria Sejati sebagai solusi tenurial sejati bagi rakyat.