INFOJAWATIMUR.com – JAKARTA – Sebuah video popular pada TikTok memperlihatkan seseorang pengemudi mobil yang digunakan harus membayar denda tol sebesar Rp789 ribu di tempat Tol Cisumdawu. Kejadian ini bermula ketika nilai tol elektronik pengemudi tak mencukupi pada waktu akan membayar di tempat gerbang tol.
Pengemudi kemudian mundur untuk mengisi tersisa sistem tol elektronik melalui mobile banking. Namun, dikarenakan antrean pada gardu awal telah panjang, ia memutuskan untuk berpindah ke gardu lain. Saat menempelkan kartu sistem tol elektronik di area gardu baru, ternyata jumlah masih belum cukup lalu muncul denda fantastis sebesar Rp789 ribu.
“Udah ada yang digunakan pernah ngalamin? Hidup lagi cape-capenya, bayar tol udah kaya bayar cicilan rumah KPR,” tulis pemilik akun TikTok @vanmaysetorie di keterangan videonya.
Penjelasan dari Pihak Pengelola Tol
Pihak pengelola Tol Cisumdawu, PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT), menjelaskan bahwa denda yang dimaksud dikenakan oleh sebab itu pengemudi melakukan tap kartu sistem tol elektronik sebanyak dua kali di dalam gardu yang berbeda. Sistem tol menganggap hal ini sebagai pelanggaran dan juga mengenakan denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh.
Aturan Denda Tol
Peraturan eksekutif (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol mengatur bahwa pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup pada hal:
1. Konsumen jalan tol tidak ada dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada ketika membayar.
2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang mana rusak pada ketika membayar.
3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang tersebut benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada pada waktu membayar.
Pentingnya Memahami Aturan Tol
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi para pengguna jalan tol untuk memahami aturan yang tersebut berlaku. Pastikan jumlah tol elektronik Anda mencukupi sebelum memasuki tol juga hindari berpindah gardu pasca melakukan tap pertama kali. Jika nilai tidak ada mencukupi, segera minta bantuan petugas tol untuk menghindari denda yangtidakperlu.
