YPW Jawa Timur Desak Polrestabes Surabaya Tuntaskan Kasus Penguasaan Gedung SMK Prapanca 2 Surabaya

0
89
Lutfil Hakim, anggota Dewan Pembina YPW JT dalam jumpa pers di Gedung PWI Jatim, Jumat (18/8/2023).

infoJAWATIMUR.com – Yayasan Pendidikan Wartawan Jawa Timur (YPW JT) mendesak Polrestabes Surabaya agar cepat menuntaskan kasus penguasaan bangunan SMK Prapanca 2 Surabaya secara ilegal yang dilakukan Drs Soewandi, mantan Kepala SMK Prapanca 2 Surabaya.

Kemelut yang sudah berlangsung selama dua tahun itu hingga kini belum ada titik terang penyelesaiannya. “Kami sudah melaporkan ke Polrestabes Surabaya atas penyerobotan gedung SMK Prapanca 2 sehingga murid-murid tidak bisa melaksanakan proses belajar mengajar di gedungnya sendiri,” ujar Lutfil Hakim, anggota Dewan Pembina YPW JT dalam jumpa pers di Gedung PWI Jatim, Jumat (18/8/2023).

Kasus ini bermula pada 17 Maret 2021, YPW JT mengeluarkan Keputusan Pemberhentian Drs Soewandi dari jabatan kepala sekolah karena usianya yang sudah lebih dari 60 tahun.

Bukannya menerima, Soewandi malah menolak pemberhentian tersebut. Meski demikian, YPW JT tetap menaati aturan bahwa batas usia kepala sekolah adalah 60 tahun.

Maka pada 19 Maret 2021 YPW JT mengangkat kepala sekolah baru, yaitu Gugus Legowo.

Di sisi lain, Soewandi yang berniat menguasai SMK Prapanca 2 Surabaya nekat mendirikan yayasan baru bernama Noerali Cahaya Hati pada 9 Agustus 2022.

Yayasan tersebut didirikan guna ‘mengambil alih’ penyelenggaraan SMK Prapanca 2 Surabaya sambil menguasai secara ilegal gedung sekolah yang berlokasi di Jl Nginden Intan Timur I No.20 yang selama ini di bawah naungan YPW JT.

Secara ilegal pula Suwandi mengangkat kepala SMK Prapanca 2 Surabaya. Langkah tersebut tetap dilakukan meski tidak mempunyai anak didik dan tidak tercatat di Dapodik Kemendikbud.

H. Himawan Mashuri, Ketua Yayasan Pendidikan Wartawan Jawa Timur,

Sejak Mei 2023 sudah tidak mempunyai siswa, karena seluruh siswa pindah ke SMK Prapanca 2 Surabaya yang resmi dan diakui pemerintah dengan kepala SMK Prapanca 2, Gugus Legowo.

Faktanya, hingga kini gedung SMK Prapanca 2 masih digembok dan belum bisa digunakan untuk proses belajar mengajar siswa. Gedung tersebut diberi banner bertuliskan ‘SMK Prapanca 2 beserta tanah & bangunan dalam perkara Pengadilan Negeri Surabaya’.

Akibat kemelut ini, seluruh siswa ditempatkan di SMK Prapanca 1 dan Stikosa-AWS sebagai tempat belajar.

YPW JT mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan tetapi tidak pernah berhasil. Bertolak pada kenyataan ini pada 12 Juli 2022 kuasa hukum YPW JT dari Kantor Advokat Ismet, Subagyo & Partners melaporkan tindak pidana yang dilakukan Soewandi.

Dalam laporan tersebut Soewandi dianggap melanggar hukum karena memberikan ijazah tanpa hak kepada para lulusan SMK Prapanca 2 Surabaya alumni 2021, melakukan pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), menempati pekarangan orang lain tanpa hak dan penggelapan aset SMK Prapanca 2 Surabaya, serta menyelenggarakan pendidikan SMK prapanca 2 Surabaya tanpa izin pemerintah.

Namun, hingga saat ini semua laporan ke kepolisian belum terselesaikan. Sementara beberapa kali pihak YPW JT dipanggil Polrestabes. YPW JT terus mencari keadilan, yang juga dengan mendatangi dinas terkait untuk mencari penyelesaian.

Sunarti, orangtua mewakili Komite SMK Prapanca 2 Surabaya mengaku sangat sedih melihat siswa terlantar sebab tidak memiliki gedung untuk proses pembelajaran.

Dalam pernyataannya ia memohon kepada Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Surabaya, DPRD Provinsi maupun Kota, Dinas Pendidikan Provinsi maupun Kota, untuk mendengarkan suara anak-anak SMK Prapanca 2 yang kehilangan haknya memiliki gedung Sekolah.

“Biarkan polemik yang terjadi di sekolah itu hukum yang menentukan atau pengadilan yang menentukan, tapi jangan jadikan anak-anak ini korbannya,” tegasnya.

Begitupun dengan anak Sunarti, Shendy Hyuga Darmawan, siswa kelas XI SMK Prapanca 2. Shendy juga mengaku ingin belajar di gedung mereka sendiri karena bisa lebih bebas tidak seperti ini yang harus berpindah-pindah tempat.

“Kami ingin menikmati fasilitas sekolah sendiri, dan orang tua kita juga membayar setiap bulannya mengapa kita nggak bisa menikmati gedung itu untuk proses belajar mengajarnya. Praktik pun kami lebih leluasa kalau di gedung itu,” ungkap Shendy. wid

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here