JAKARTA – Ada enam Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang terancam dibubarkan pemegang saham melalui PT Korporasi Pengelola Aset (PPA). Saat ini perseroan yang menjadi ‘pasien’ PPA sebanyak 14 kemudian satu anak usaha.
Direktur Utama PT Danareksa (Persero), Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, BUMN sakit -sakitan yang minim operasi akan dilikuidasi. Sementara, yang mana berpotensi sehat akan datang mendapat penanganan lebih banyak lanjut.
“Yang peluang minimum operation more than likely itu akan distop, apakah lewat likuidasi, atau lewat pembubaran BUMN. Sebenarnya kesana ujungnya,” ujar Yadi pada waktu rapat dengar pendapat sama-sama Panja Komisi VI DPR RI, Hari Senin (24/6/2024).
PPA memang benar menangani 21 perusahaan pelat merah juga satu anak usaha. Dari jumlah keseluruhan itu, delapan pada antaranya sudah ada dibubarkan, empat perseroan perlu penanganan lebih, empat lainnya berpotensi selamat. Sedangkan, enam perusahaan berpotensi dibubarkan.
“Sekarang ada istilahnya ada prospek (sehat) cuma empat,” beber dia.
Berikut enam BUMN yang berpotensi bubar di dalam antaranya PT Indah Karya (Persero), PT Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), juga PT Semen Kupang.
Sementara, empat perusahaan yang mana sanggup diselamatkan adalah PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero) atau Persero Batam, PT Industri Kapal Indonesia (Persero), PT Dok serta Perkapalan Kodja Bahari (Persero), juga PT Boma Bisma Indra (Persero).
“Ada yang dimaksud masih 50-50 yang dimaksud perlu penanganan lebih banyak lanjut, itu seperti PT Inti kemudian Djakarta Lloyd,” ucap Yadi.