Perlindungan Pekerja Dimulai dari Budaya Hukum, Bukan Sekadar Undang-Undang Baru

Sertifikatin 1

Surabaya, INFOJAWATIMUR.COM –

Perlindungan pekerja tidak cukup diwujudkan melalui pembentukan undang-undang baru. Kesadaran hukum, kepatuhan pengusaha, efektivitas pengawasan pemerintah, dan keberanian serikat pekerja menjalankan fungsinya justru menjadi faktor penting agar hak-hak normatif benar-benar terpenuhi. Gagasan tersebut mengemuka dalam serasehan bertema “Menakar Perlindungan Hak Pekerja, Kepastian Hukum dan Keadilan dalam Hubungan Industrial” yang diselenggarakan DPW Serikat Pekerja Produktiva (SP Produktiva) Jawa Timur di Hotel Bisanta Bidakara Surabaya, Sabtu (31/10/2026).

Sebelum serasehan berlangsung, kegiatan diawali dengan pelantikan jajaran pimpinan Dewan Pengurus Wilayah SP Produktiva Jawa Timur. Momentum ini menjadi bagian dari penguatan organisasi dalam menjalankan fungsi representasi, memperjuangkan hak pekerja, dan membangun hubungan industrial yang berkeadilan.

Serasehan menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Prof. Dr. Hufron, S.H., M.H.; Dr. Sugeng Lestari yang mewakili Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur; serta Dr. Abdi Munawar Daeng Mangagang, S.Sos., S.H., M.H., Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik. Diskusi dipandu Fujianto, S.H., Sekretaris Jenderal DPW SP Produktiva Jawa Timur, dan diikuti jajaran pengurus serikat pekerja dari tingkat basis hingga wilayah.

Ketua Umum DPW SP Produktiva Jawa Timur, Supolo Wibowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa perlindungan pekerja harus diukur dari terpenuhinya hak dalam praktik, bukan semata-mata dari banyaknya peraturan yang diterbitkan.

Menurut Supolo, wacana pengesahan undang-undang perlindungan ketenagakerjaan perlu diarahkan untuk memperkuat perlindungan substantif, memperjelas kewajiban para pihak, dan memastikan tersedianya mekanisme efektif ketika terjadi pelanggaran. Pembentukan aturan baru dapat diperlukan apabila terdapat kekosongan atau kelemahan pengaturan. Namun, penambahan norma tidak boleh mengabaikan persoalan mendasar, yakni pelaksanaan hukum yang belum optimal.

Sikap SP Produktiva menempatkan pembangunan budaya hukum dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku sebagai agenda penting. Pengusaha harus memenuhi hak normatif pekerja tanpa harus menunggu perselisihan, sedangkan pemerintah perlu memastikan pengawasan dan penegakan hukum berjalan efektif.

Paparan Prof. Hufron memperkaya pembahasan mengenai hubungan antara perlindungan pekerja, kepastian hukum, dan keadilan. Dalam hubungan industrial, kepastian hukum tidak cukup dimaknai sebagai keberadaan aturan tertulis. Hukum juga harus mampu menjamin pelaksanaan hak dan kewajiban, terutama ketika terdapat ketimpangan posisi tawar antara pekerja dan pengusaha.

Dalam paparannya, Dr. Sugeng Lestari yang mewakili Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur menekankan bahwa pemerintah hingga saat ini terus berupaya mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia juga menyoroti posisi Jawa Timur yang disebut berada pada peringkat kedua setelah Jawa Barat dalam konteks PHK yang disampaikan dalam forum.

Pencegahan PHK membutuhkan langkah antisipatif melalui pembinaan hubungan industrial, komunikasi antara pekerja dan pengusaha, serta penyelesaian persoalan sedini mungkin. Namun, upaya mempertahankan hubungan kerja harus tetap disertai pemenuhan hak pekerja. Pencegahan PHK tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan kewajiban normatif perusahaan.

Dari perspektif praktik peradilan, Dr. Abdi Munawar Daeng Mangagang menyoroti kesenjangan antara keberadaan norma dan pelaksanaannya. Instrumen penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan telah berkembang sejak mekanisme P4D dan P4P hingga pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Namun, persoalan pemenuhan hak pekerja masih terus muncul.

Menurut Abdi, persoalan perlindungan pekerja tidak selalu disebabkan oleh kurangnya aturan. Tantangan yang tidak kalah penting adalah bagaimana aturan tersebut dipahami, ditaati, diawasi, dan ditegakkan. Karena itu, kesadaran hukum dan kepatuhan hukum harus dibangun secara bersamaan.

Pandangan tersebut menempatkan substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum sebagai tiga unsur yang saling berkaitan. Substansi hukum menyangkut aturan yang mengatur hak dan kewajiban; struktur hukum berkaitan dengan institusi yang menjalankan dan menegakkan hukum; sedangkan budaya hukum berhubungan dengan sikap dan perilaku masyarakat terhadap hukum.

Aturan yang baik tidak akan menghasilkan perlindungan optimal apabila pengawasan lemah dan budaya kepatuhan tidak terbentuk. Kesadaran hukum membangun kemauan untuk menaati aturan, sedangkan penegakan hukum memastikan ketidakpatuhan tidak menjadi pilihan yang menguntungkan.

Abdi juga menekankan bahwa pekerja harus dipandang sebagai manusia yang memiliki martabat dan hak, bukan sekadar komponen biaya produksi. Keberhasilan perlindungan ketenagakerjaan semestinya diukur dari keadaan konkret: upah dibayarkan tepat waktu, hak normatif dipenuhi, keselamatan kerja dijaga, hak akibat PHK diberikan sesuai ketentuan, serta putusan pengadilan dilaksanakan.

Dengan demikian, pekerja tidak seharusnya terus-menerus menempuh perselisihan untuk memperoleh hak yang sebenarnya telah dijamin oleh hukum. Hukum harus hadir dalam praktik kehidupan kerja, bukan hanya tercantum dalam peraturan.

Penasihat SP Produktiva, Asrori Murtadho, mengangkat pertanyaan mengenai fungsi dan peran serikat pekerja dalam pemenuhan serta perlindungan hak pekerja. Pertanyaan ini memperluas diskusi pada tanggung jawab organisasi pekerja, bukan hanya ketika perselisihan terjadi, tetapi juga dalam mencegah pelanggaran hak.

Peran serikat pekerja juga tidak boleh terbatas pada menyampaikan tuntutan. Organisasi harus mampu membangun kesadaran hukum anggotanya, mengembangkan perundingan yang konstruktif, dan mengawasi pelaksanaan kewajiban perusahaan. Dengan begitu, serikat pekerja menjadi bagian dari upaya membangun budaya hukum dalam hubungan industrial.

Pokok-pokok diskusi tersebut mengarah pada lima rekomendasi yang menjadi arah sikap DPW SP Produktiva Jawa Timur dalam menyikapi wacana pengesahan undang-undang perlindungan ketenagakerjaan.

Pertama, pembentukan undang-undang baru harus menjawab persoalan konkret dan memperkuat perlindungan substantif, bukan sekadar menambah norma. Kedua, pemerintah perlu memperkuat pengawasan serta memastikan pelanggaran hak normatif ditangani secara konsisten. Ketiga, pengusaha harus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum dengan memenuhi hak pekerja tanpa menunggu pengaduan atau putusan pengadilan.

Keempat, serikat pekerja perlu memperkuat pendidikan hukum, perundingan, representasi, dan advokasi. Kelima, keberhasilan kebijakan ketenagakerjaan harus dinilai berdasarkan pemenuhan hak pekerja, efektivitas pencegahan PHK, penyelesaian perselisihan yang adil, dan pelaksanaan putusan pengadilan.

Melalui pelantikan jajaran pimpinan wilayah dan serasehan tersebut, SP Produktiva Jawa Timur menegaskan pentingnya memperkuat peran organisasi pekerja dalam membangun hubungan industrial yang berkeadilan. Pemerintah harus efektif menjalankan pengawasan, pengusaha wajib menaati hukum, serikat pekerja perlu menjalankan fungsi representasi dan advokasi, sementara lembaga peradilan memastikan hukum ditegakkan.

Pada akhirnya, perlindungan pekerja tidak cukup dimulai dari undang-undang baru. Perlindungan harus tumbuh dari budaya hukum yang menempatkan kepatuhan sebagai kewajiban, pekerja sebagai manusia bermartabat, dan keadilan sebagai tujuan hubungan industrial.

Home Trending Kontak