MK Nyatakan Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan DPRD hingga 2031 Tidak Dapat Diterima

Sertifikatin 1

INFOJAWATIMUR.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 yang dimohonkan untuk diperpanjang hingga 2031.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Kamis (29/10/2026), melalui Perkara Nomor 374/PUU-XXIV/2026. Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang tersebut.

Permohonan diajukan oleh tiga mahasiswa magister hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), yakni Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, dan M. Khairu Mamnun.

Dalam pertimbangan hukumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa para pemohon tidak dapat menunjukkan hubungan sebab akibat antara norma undang-undang yang diuji dengan kerugian hak konstitusional yang mereka dalilkan.

“Apabila dikaitkan dengan hak konstitusional Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III atau para Pemohon in casu Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, norma Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang 17 Tahun 2014 yang dimohonkan pengujian tidak menunjukkan adanya hubungan sebab akibat dengan anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon,” ujar Saldi.

Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa status para pemohon sebagai mahasiswa magister hukum tidak menghalangi hak mereka untuk mempelajari teori hukum, konstitusi, maupun peraturan perundang-undangan. Selain itu, ketentuan yang diuji juga tidak menghambat hak konstitusional mereka untuk memilih dalam pemilihan umum.

Tidak hanya persoalan kedudukan hukum, MK turut menyoroti proses perubahan sejumlah undang-undang yang berkaitan dengan penyesuaian sistem pemilu setelah adanya Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Menurut Mahkamah, norma-norma yang terdampak perubahan desain pemilu tersebut belum saatnya diuji karena pembentuk undang-undang masih melakukan proses penyesuaian regulasi. Dengan demikian, pengujian yang diajukan dinilai prematur.

Sebelumnya, para pemohon menguji Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3. Kedua ketentuan tersebut mengatur masa jabatan anggota DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota selama lima tahun dan berakhir ketika anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah atau janji.

Permohonan tersebut dilatarbelakangi persoalan masa transisi penyelenggaraan pemilu. Berdasarkan desain pemilu yang diatur dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, pemungutan suara untuk memilih anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan secara terpisah dari pemilu nasional, dalam rentang paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan hasil pemilu nasional.

Kondisi tersebut memunculkan persoalan transisi karena masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 secara normatif berlangsung selama lima tahun dan berakhir pada 2029, sedangkan pemilu daerah berikutnya diperkirakan berlangsung pada 2031.

Atas dasar itu, para pemohon meminta agar masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 tetap berlangsung hingga anggota DPRD hasil pemilu daerah 2031 mengucapkan sumpah atau janji.

Namun, melalui Putusan Nomor 374/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Putusan ini tidak mengubah ketentuan masa jabatan lima tahun sebagaimana diatur dalam UU MD3, sekaligus belum menjadi putusan atas pokok persoalan konstitusionalitas perpanjangan masa jabatan DPRD hingga 2031.

Dengan demikian, pengaturan mengenai masa transisi keanggotaan DPRD dalam perubahan desain pemilu masih memerlukan penyelesaian melalui pembentukan regulasi oleh pembentuk undang-undang.

Home Trending Kontak