SURABAYA, Jawa Timur — Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mendorong penguatan industri media digital sebagai bagian dari ekosistem ekonomi kreatif nasional. Dorongan tersebut disampaikan di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (AI) dan kuatnya dominasi platform digital.
Menteri Ekonomi Kreatif sekaligus Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengatakan media memiliki peran yang lebih luas daripada sekadar menyampaikan informasi. Menurut dia, media juga menjadi ruang yang mempertemukan talenta kreatif dengan publik, merek, investor, serta pasar yang lebih luas.
“Harus bersatu, hadapi tantangan hari ini,” kata Riefky dalam keterangan di Surabaya, Jawa Timur, Minggu.
Penguatan industri melalui pembinaan usaha
Riefky menyambut masuknya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 58120 mengenai penerbitan surat kabar cetak dan digital dalam pengampuan Kemenekraf. Ia menilai langkah tersebut penting untuk memperkuat keberlanjutan bisnis media.
Pengampuan itu mencakup pembinaan pada sejumlah aspek, yakni operasional usaha, pengembangan produk, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Melalui pembinaan tersebut, industri media diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional.
Dalam konteks tantangan digital, Riefky juga menyoroti ketimpangan pembagian nilai ekonomi antara kreator konten dan platform digital besar. Menurut dia, persoalan tersebut membutuhkan pembahasan pada tingkat internasional.
Isu kreator dan platform dibawa ke forum global
Pemerintah mendorong pembahasan mengenai ketimpangan tersebut melalui Jakarta Vision on Creative Economy. Dokumen itu merupakan hasil Konferensi Dunia Ekonomi Kreatif atau World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026.
Riefky mengatakan Jakarta Vision on Creative Economy diharapkan menjadi landasan bagi resolusi dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dokumen tersebut memuat empat pilar utama, yaitu teknologi dan transformasi digital; keberlanjutan; kekayaan intelektual dan hak pekerja kreatif; serta inklusivitas dan pemberdayaan komunitas.
Keempat pilar itu menjadi kerangka pembahasan yang mencakup perkembangan teknologi, keberlangsungan ekosistem kreatif, perlindungan atas karya dan pekerja, serta keterlibatan komunitas dalam ekonomi kreatif.
Cakupan subsektor ekonomi kreatif diperluas
Di tingkat nasional, pemerintah memperkuat pengembangan industri melalui Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045. Kebijakan tersebut menjadi acuan pembangunan ekonomi kreatif untuk 20 tahun ke depan.
Rindekraf 2026-2045 memperluas cakupan subsektor ekonomi kreatif dari 17 menjadi 21 subsektor. Beberapa bidang yang termasuk dalam cakupan tersebut ialah teknologi kecerdasan buatan, konten digital, kreator konten, perdagangan melalui siaran langsung, penerbitan, film, dan periklanan.
Perluasan subsektor itu menempatkan media, konten, serta teknologi AI dalam cakupan pengembangan ekonomi kreatif nasional. Bagi Kemenekraf, penguatan bidang-bidang tersebut perlu berjalan seiring dengan pembinaan usaha dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Kontribusi ekonomi kreatif
Riefky menyebut sektor ekonomi kreatif mampu menyerap sekitar 27,4 juta tenaga kerja. Sebanyak 63 persen dari jumlah tersebut merupakan generasi Z dan milenial, sedangkan 58 persen lainnya adalah perempuan.
Selain menyerap tenaga kerja, ekonomi kreatif disebut menyumbang 7,38 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional. Kontribusi ekspornya mencapai sekitar 12 persen dari total ekspor nonminyak dan gas bumi.
Angka tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk terus memperkuat subsektor ekonomi kreatif, termasuk industri media digital. Di tengah perubahan akibat AI dan dominasi platform, Kemenekraf mendorong media agar tetap berkelanjutan sekaligus mampu mempertemukan talenta kreatif dengan pasar yang lebih luas.
Sumber: ANTARA News – Terkini


















