Surabaya, INFOJAWATIMUR.COM – Penguatan perlindungan pekerja melalui Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam membangun hubungan industrial yang lebih adil dan berimbang. Namun, keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh ketentuan regulasi, melainkan juga kepatuhan perusahaan, pemahaman pekerja, serta efektivitas pengawasan ketenagakerjaan.
Persoalan tersebut menjadi salah satu pokok bahasan dalam sarasehan DPW Serikat Pekerja Produktiva Jawa Timur yang berlangsung di Hotel Bisanta Bidakara Tegalsari, Surabaya, Sabtu (31/10/2026). Salah satu narasumber, Dr. Sugeng Lestari, S.H., M.H., Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, membahas implikasi dan implementasi regulasi tersebut dalam konteks hubungan industrial.
Uraian materi yang disampaikan secara lisan dalam forum tersebut diperkuat dengan bahan presentasi berjudul Implikasi dan Implementasi UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang diserahkan langsung kepada awak media. Dokumen tersebut memuat gambaran kondisi ketenagakerjaan Jawa Timur, perkembangan sarana hubungan industrial, hingga arah penguatan perlindungan pekerja.
Salah satu persoalan yang mendapat perhatian adalah masih adanya tantangan dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis. Ketidakpatuhan sebagian perusahaan terhadap pemenuhan syarat kerja serta belum optimalnya pemahaman pekerja dan serikat pekerja mengenai fungsi sarana hubungan industrial menjadi bagian dari persoalan yang diuraikan dalam materi tersebut.
Data dalam presentasi menunjukkan jumlah perusahaan yang memiliki Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) mengalami peningkatan. Pada 2022 tercatat sebanyak 7.923 perusahaan, kemudian menjadi 8.006 perusahaan pada 2023, 10.846 perusahaan pada 2024, dan 11.996 perusahaan pada 2025.
Perkembangan serupa terlihat pada keberadaan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit. Jumlah perusahaan yang memilikinya meningkat dari 1.813 perusahaan pada 2022 menjadi 2.023 perusahaan pada 2023, 2.168 perusahaan pada 2024, dan 2.285 perusahaan pada 2025.
Peningkatan tersebut menunjukkan adanya perkembangan dalam pembentukan sarana hubungan industrial di lingkungan perusahaan. Meski demikian, keberadaan PP, PKB, maupun LKS Bipartit tetap perlu diikuti dengan pelaksanaan fungsi yang efektif, terutama dalam membangun komunikasi, mencegah perselisihan, dan mencari penyelesaian persoalan ketenagakerjaan melalui dialog.
Dari sisi perlindungan sosial, bahan presentasi mencatat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada 2025 mencapai 33,30 persen dari jumlah angkatan kerja. Sementara itu, peserta jaminan sosial ketenagakerjaan hingga Juli 2026 tercatat sekitar 5,34 juta orang.
Gambaran lain terlihat dari data pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jawa Timur. Jumlah pekerja yang tercatat mengalami PHK pada 2025 sebanyak 5.949 orang, lebih rendah dibandingkan 8.394 orang pada 2024 dan 11.042 orang pada 2023.
Meski angka tersebut menunjukkan tren penurunan, perlindungan terhadap pekerja yang menghadapi risiko kehilangan pekerjaan tetap membutuhkan perhatian. Kepastian pemenuhan hak, jaminan sosial, dan mekanisme penyelesaian perselisihan menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan hubungan industrial.
Dalam aspek substansi regulasi, materi yang disampaikan Sugeng juga menguraikan penguatan sejumlah hak pekerja. Di antaranya larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja, penguatan hak pekerja perempuan terkait cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya, serta perlindungan bagi pekerja penyandang disabilitas.
Perlindungan juga diarahkan sejak sebelum seseorang memasuki dunia kerja. Pencari kerja, peserta pelatihan, hingga peserta pemagangan menjadi bagian dari kelompok yang perlu mendapatkan perhatian. Khusus pemagangan, prinsip yang ditekankan adalah menjadikannya sebagai sarana pembelajaran dan peningkatan kompetensi, bukan sekadar pemanfaatan tenaga kerja dengan biaya lebih rendah.
Di sisi lain, penguatan pengawasan ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam memastikan ketentuan perlindungan dapat diterapkan. Materi tersebut mencakup kebutuhan jumlah pengawas yang lebih proporsional dengan jumlah pekerja dan perusahaan, pembentukan komite pengawasan ketenagakerjaan, penguatan sertifikasi kompetensi kerja, serta integrasi data ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah.
Perubahan dunia kerja juga menjadi perhatian dalam arah pengaturan tersebut. Perlindungan terhadap pekerjaan fleksibel dan jenis pekerjaan baru, peningkatan produktivitas, serta kolaborasi antara pekerja, pengusaha, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah dipandang penting untuk merespons dinamika ketenagakerjaan.
Dengan cakupan tersebut, penguatan regulasi ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan hak pekerja, tetapi juga kepastian hukum dan keberlanjutan dunia usaha. Implementasinya membutuhkan keterlibatan seluruh unsur hubungan industrial, mulai dari pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan pengawas, pengusaha sebagai pemberi kerja, hingga pekerja dan serikat pekerja sebagai pihak yang turut menjaga keseimbangan hubungan kerja.
Pada akhirnya, perlindungan pekerja tidak cukup berhenti pada ketentuan tertulis. Konsistensi pelaksanaan, kepatuhan terhadap aturan, serta terbukanya ruang dialog menjadi faktor penting agar regulasi benar-benar menghadirkan keadilan, kepastian, dan hubungan industrial yang harmonis.


















