Berita  

Polri Tetapkan Tiga Personel sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal

Penyadapan diduga menyasar Presiden, menteri, pejabat, tokoh politik, media, hingga organisasi masyarakat sejak 2025

Sertifikatin 1

Bareskrim Polri menetapkan tiga personel berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Ketiganya diduga terlibat tindak pidana penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal atau illegal access.

Perkembangan tersebut menjadi salah satu rangkaian berita hukum yang diberitakan pada Selasa (3/11). Kasus ini mendapat perhatian karena dugaan penyadapan disebut menyasar sejumlah pihak, termasuk Presiden RI.

Dugaan penyadapan menyasar sejumlah pihak

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan LSP, ASN, dan EH diduga melakukan penyadapan terhadap Presiden, menteri, pejabat, tokoh politik, hingga media. Dugaan perbuatan itu disebut berlangsung sejak 2025.

Dalam pengungkapan lain, Polri menyatakan cakupan pihak yang diduga menjadi sasaran tidak hanya terbatas pada pejabat negara. Tiga tersangka juga disebut menyadap organisasi masyarakat atau ormas.

Namun, materi yang tersedia tidak merinci identitas pihak-pihak lain yang diduga menjadi korban, metode penyadapan, maupun lokasi pelaksanaan tindakan tersebut. Informasi mengenai tahapan penyidikan dan pasal yang dikenakan secara lengkap juga belum disampaikan dalam bahan ini.

Prabowo mengetahui dugaan penyadapan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan Presiden Prabowo Subianto mengetahui dirinya menjadi salah satu pihak yang diduga disadap secara ilegal.

Menurut Yusril, informasi itu diketahui Presiden dari laporan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Pernyataan tersebut menempatkan dugaan penyadapan terhadap Presiden sebagai bagian penting dalam perkara yang kini ditangani Bareskrim Polri.

Materi sumber tidak menjelaskan kapan laporan Kapolri disampaikan kepada Presiden, bentuk penyadapan yang diduga terjadi, ataupun informasi komunikasi yang disebut terdampak. Karena itu, rincian tersebut belum dapat disimpulkan dari perkembangan yang tersedia.

Pemerintah minta publik percaya pada penyidikan

Yusril juga mengajak masyarakat untuk menaruh kepercayaan kepada Polri dalam mengusut dugaan penyadapan ilegal tersebut. Ajakan itu disampaikan di tengah pengungkapan bahwa perkara melibatkan dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah kelompok atau individu lain.

Dengan penetapan LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka, proses hukum kasus ini memasuki tahap yang lebih jelas dari sisi status pihak yang diduga terlibat. Meski demikian, materi yang tersedia belum memuat keterangan para tersangka, bukti yang telah disita, maupun jadwal pemeriksaan atau proses hukum berikutnya.

Perkara tersebut mencakup dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan illegal access. Penyidikan juga diarahkan untuk mengungkap dugaan sasaran penyadapan yang disebut meliputi Presiden, menteri, pejabat, tokoh politik, media, dan ormas sejak 2025.

Sumber: ANTARA News – Terkini

Home Trending Kontak