Akademisi STIK-PTIK Soroti Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Nganjuk, Tegaskan Tidak Tepat Diselesaikan Lewat RJ

Nganjuk, INFOJAWATIMUR.COM –

Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Nganjuk yang menjadi perhatian publik dalam sepekan terakhir mendapat sorotan dari pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK) sekaligus penulis buku hukum pidana kejahatan terhadap anak, Prof. Dr. Oscarius Y.A. Wijaya, M.Si., M.H., M.M., C.L.I., Sabtu (23/5/2026).

Menurut Prof. Oscar, perkara kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang pada prinsipnya tidak tepat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Ia menilai anak sebagai korban berada dalam posisi rentan sehingga perlindungan hukum harus dikedepankan.

“Kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak tepat diselesaikan melalui restorative justice karena korban merupakan kelompok rentan dan perkara ini termasuk serious crime against child,” ujar Prof. Oscar.

Ia menjelaskan, dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak kerap ditemukan ketimpangan relasi kuasa antara korban dan pelaku, baik dari aspek ekonomi, jabatan, maupun pengaruh sosial tertentu. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi posisi korban dalam proses hukum apabila perkara diselesaikan di luar mekanisme peradilan pidana.

Lebih lanjut, Prof. Oscar menerangkan bahwa proses pembuktian dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak tidak selalu bergantung pada keberadaan saksi langsung. Pasalnya, tindak pidana tersebut umumnya terjadi di ruang tertutup sehingga minim saksi yang melihat secara langsung.

Menurutnya, penyidik dapat menggunakan pendekatan pembuktian secara komprehensif melalui keterangan korban, hasil visum et repertum, pemeriksaan psikologis atau psikiatrikum, rekaman CCTV, hingga bukti komunikasi digital seperti percakapan chat maupun voice note apabila tersedia.

“Pendekatan terhadap korban harus dilakukan secara profesional dan humanis agar tidak menimbulkan trauma lanjutan atau reviktimisasi,” terangnya.

Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan scientific and psychological evidence dalam penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak guna memperkuat proses pembuktian.

Prof. Oscar berharap penanganan kasus tersebut dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi lebih lanjut dari pihak terkait mengenai perkembangan proses hukum kasus tersebut.

Need Help? Chat with us
Exit mobile version