Aktivasi IKD Dipercepat, Pemkot Surabaya Siapkan Akses Layanan Publik dan Perlinsos Berbasis NIK

Surabaya, INFOJAWATIMUR.COM –

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mempercepat aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai langkah memperkuat transformasi pelayanan publik berbasis digital. Ke depan, IKD akan menjadi pintu utama masyarakat untuk mengakses berbagai layanan pemerintah, termasuk Program Perlindungan Sosial (Perlinsos), melalui sistem yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengatakan IKD merupakan bentuk digitalisasi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang memungkinkan masyarakat mengakses identitas kependudukan melalui telepon pintar secara aman, mudah, dan praktis.

“IKD yang dipersiapkan dengan NIK atau Single Identity Number akan menjadi pangkal dari semua ekosistem pelayanan publik,” kata Irvan, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, implementasi IKD diawali melalui Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang mengintegrasikan data antar kementerian dan lembaga. Integrasi tersebut memungkinkan pertukaran data (data exchange) sebagai fondasi pembangunan Digital Public Infrastructure (DPI).

“Data antar kementerian maupun lembaga dapat saling bertukar melalui mekanisme data exchange sehingga membentuk digital public infrastructure,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemanfaatan IKD nantinya tidak hanya terbatas pada penyaluran bantuan sosial. Berbagai kebijakan pemerintah, layanan publik, hingga program strategis nasional akan mengacu pada identitas kependudukan berbasis NIK.

“Tidak hanya bantuan sosial, tetapi juga program energi, kebijakan pemerintah pusat, maupun pelayanan publik nantinya akan berbasis pada NIK atau identitas kependudukan,” ungkapnya.

Melalui IKD, masyarakat juga tidak lagi harus membawa berbagai dokumen kependudukan dalam bentuk fisik. Seluruh data kependudukan, seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, dan dokumen lainnya, tersimpan dalam satu aplikasi sehingga lebih efisien dan aman.

“Dalam satu genggaman, seluruh data kependudukan tersedia di IKD. Masyarakat tidak perlu lagi membawa KTP, KK, ataupun dokumen kependudukan lainnya,” jelas Irvan.

Ia menambahkan, seluruh layanan publik secara bertahap akan terintegrasi dengan IKD sehingga proses verifikasi identitas dapat dilakukan lebih cepat, akurat, dan aman.

“Ketika warga telah memiliki IKD, berbagai pelayanan publik nantinya akan terintegrasi dengan IKD,” imbuhnya.

Untuk mempercepat cakupan aktivasi, Disdukcapil Surabaya membuka layanan di kantor kelurahan, kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola, Sentra Pelayanan Publik Taman Nambangan, Taman Cahaya Pakal, serta Terminal Intermoda Joyoboyo. Selain itu, layanan jemput bola juga dilakukan ke sekolah, perguruan tinggi, pasar, pusat perbelanjaan, hingga balai RW.

“Kami mengajak masyarakat yang memiliki telepon seluler dan nomor yang sudah terverifikasi untuk mengunduh aplikasi IKD dan segera melakukan aktivasi,” ajaknya.

Irvan mengungkapkan, tren aktivasi IKD di Surabaya menunjukkan peningkatan signifikan dalam tiga bulan terakhir. Sebelum April 2026, kenaikan aktivasi rata-rata hanya sekitar 0,4 persen per bulan. Setelah Pemkot Surabaya mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya mengaktifkan IKD, capaian pada April meningkat menjadi 1 persen.

Peningkatan kembali terjadi pada Mei 2026 setelah diterbitkannya Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 400.12/12224/436.7.11/2026 tentang penerapan IKD dalam proses administrasi, dengan kenaikan aktivasi mencapai 2 persen.

Sementara pada Juni 2026, pelaksanaan pendataan Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang melibatkan RT, RW, kelurahan, kecamatan, kader, hingga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) turut mendorong kenaikan aktivasi IKD menjadi sekitar 3 persen.

“Aktivasi IKD meningkat sekitar 1 hingga 3 persen setiap bulan. Hal ini menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya IKD sebagai identitas kependudukan digital yang aman dan praktis,” jelasnya.

Berdasarkan data hingga 15 Juli 2026, capaian aktivasi IKD di Surabaya telah mencapai 36,8 persen dari total penduduk wajib KTP berusia 17 tahun ke atas. Sementara jika dihitung berdasarkan jumlah warga yang memiliki telepon seluler kompatibel, tingkat aktivasinya telah mencapai 72,95 persen.

Di sisi lain, capaian perekaman KTP elektronik di Surabaya juga terus meningkat. Hingga 15 Juli 2026, perekaman KTP-el telah mencapai 98,92 persen atau sebanyak 2.267.067 orang dari total 2.291.731 penduduk wajib KTP. Masih terdapat 24.664 orang yang belum melakukan perekaman.

“Capaian tersebut menunjukkan bahwa hampir seluruh masyarakat wajib KTP di Kota Surabaya telah memiliki identitas kependudukan sebagai dasar untuk memperoleh berbagai layanan publik,” tutur Irvan.

Karena itu, Disdukcapil Surabaya mengimbau masyarakat yang telah berusia 16 tahun agar segera melakukan perekaman biometrik di kantor kelurahan atau kecamatan. Dengan demikian, KTP elektronik dapat diterbitkan tepat saat warga memasuki usia 17 tahun dan aktivasi IKD dapat langsung dilakukan.

“Kami berharap pada usia 17 tahun nanti KTP elektronik dapat langsung terbit pada hari ulang tahun warga, sekaligus diikuti aktivasi IKD,” pungkasnya.

Need Help? Chat with us
Exit mobile version