Alfamidi sudah pernah pekerjakan 277 Karyawan Disabilitas hingga Oktober 2023

0
69
Alfamidi telah pernah pekerjakan 277 karyawan disabilitas hingga oktober 2023

INFOJAWATIMUR.com – PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi) hingga bulan Oktober 2023 telah lama terjadi mempekerjakan sebanyak 277 karyawan disabilitas lalu juga memenuhi standar yang dimaksud dimaksud ditetapkan pemerintah yakni satu persen dari total pekerja

“Untuk karyawan disabilitas ketika ini di tempat tempat Alfamidi sudah pernah terjadi memenuhi standar yang digunakan ditetapkan pemerintah,” kata Direktur Legal & Compliance Alfamidi yakni Afid Hermeily pada keterangannya pada tempat Tangerang Jumat

Afid menambahkan Alfamidi juga berazam untuk memberikan ruang bagi para penyandang disabilitas untuk mengembangkan karirnya. “Kita juga berikan ruang pada pengembangan karir karyawan disabilitas itu,” ujarnya.

Dirinya juga menyatakan raihan penghargaan sebagai perusahaan terbaik kategori PMDN berskala besar dari Kementerian Ketenagakerjaan event Naker Award 2023 diharapkan menjadi standar bagi Alfamidi pada upaya optimalisasi sumber daya manusia (SDM) dari berbagai aspek.

“Sehingga Alfamidi terus menjadi perusahaan yang dimaksud dimaksud memberikan partisipasi bagi Indonesia baik segi ketenagakerjaan juga faedah lainnya,” kata Afid.

Proyek Naker Award 2023 dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 203 tahun 2023 tentang pedoman pemberian penghargaan untuk Korporasi terbaik tahun 2023. Pertemuan ini dilaksanakan di area pada Jakarta, hari terakhir pekan (1/12).

Penghargaan Naker award diberikan segera oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Maruf Amin serta juga disaksikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terhadap perwakilan Alfamidi yakni Afid Hermeily selaku Direktur Legal & Compliance.

Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menambahkan terdapat empat kategori penghargaan yakni penghargaan indeks pengerjaan ketenagakerjaan, olimpiade pengupahan berbasis produktivitas, penghargaan pengukuran produktivtas, dan juga perusahaan terbaik.

Penghargaan perusahaan terbaik diberikan terhadap perusahaan yang digunakan berkontribusi terhadap perkembangan ketenagakerjaan nasional melalui peningkatan penempatan tenaga kerja baru, inklusivitas juga ramah disabilitas, pengembangan kompetensi kemudian karir pekerja buruh, kemudian juga perhatian pada proteksi dan juga pemenuhan hak pekerja buruh.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here