INFOJAWATIMUR.COM – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memverifikasi permohonan rekomendasi penutupan empat situs yang dilaporkan diduga menggunakan merek KOMPAS milik PT Kompas Media Nusantara tanpa hak.
Verifikasi tersebut dilakukan dalam rapat pada Kamis (29/10/2026), di ruang rapat lantai 2 Gedung DJKI, Jakarta. Rapat melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Dewan Pers, serta tim ahli Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk membahas aspek kekayaan intelektual dan menentukan tindak lanjut berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kasubdit Penindakan dan Penyidikan DJKI, Ahmad Rifadi, menjelaskan bahwa proses verifikasi mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam Sistem Elektronik.
Dalam mekanisme tersebut, DJKI melakukan pemeriksaan dan menyusun rekomendasi berdasarkan hasil verifikasi. Sementara itu, pelaksanaan penutupan situs atau pemutusan akses dilakukan melalui kewenangan pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Verifikasi ini dilakukan untuk menilai permohonan berdasarkan aspek kekayaan intelektual serta mempertimbangkan masukan dari instansi terkait. Hasilnya menjadi dasar bagi DJKI untuk menyampaikan rekomendasi kepada Komdigi sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Rifadi.
Dalam rapat tersebut, perwakilan PT Kompas Media Nusantara, Yesaya F. Davis, memaparkan empat situs yang menjadi objek permohonan, yakni kompasindonesia.org, kompassindonesianews.com, kompastalk.co, dan muda.kompas.id.
Pemohon juga menyampaikan bukti kepemilikan sertifikat merek KOMPAS yang disebut masih berlaku pada Kelas 35, 38, dan 41.
“Kami mengajukan permohonan ini untuk menindaklanjuti dugaan penggunaan merek KOMPAS tanpa hak pada sejumlah situs. Merek KOMPAS telah terdaftar dan dilindungi secara hukum, sehingga kami berharap proses verifikasi ini dapat memberikan kejelasan serta menjadi langkah untuk menjaga hak kekayaan intelektual yang kami miliki,” ujar Yesaya.
Tim ahli Direktorat Merek dan Indikasi Geografis dalam pembahasannya menyoroti penggunaan unsur kata KOMPAS pada keempat situs. Unsur tersebut dinilai merupakan bagian utama dari merek terdaftar milik pemohon sehingga penggunaannya perlu ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan perlindungan merek.
Selain itu, penggunaan nama pada situs yang bergerak di bidang pemberitaan turut dibahas dalam kaitannya dengan jasa penyediaan atau pengiriman berita melalui internet yang tercakup dalam Kelas 38.
Sementara itu, perwakilan Dewan Pers, Abdul Manan, menjelaskan bahwa perusahaan pers memiliki persyaratan tersendiri, antara lain berbentuk badan hukum Indonesia dan mencantumkan penanggung jawab. Menurutnya, ketentuan di bidang pers dan kekayaan intelektual merupakan dua ranah hukum berbeda yang perlu dipertimbangkan sesuai konteksnya.
“Penilaian terhadap situs perlu memperhatikan apakah pengelolanya memenuhi persyaratan sebagai perusahaan pers. Namun, ketentuan pers dan kekayaan intelektual merupakan dua ranah hukum yang berbeda, sehingga keduanya perlu dipertimbangkan sesuai konteks dan ketentuan yang berlaku,” ujar Abdul.
Dari pihak Komdigi, Yudha Aribowo menyampaikan bahwa situs kompasindonesia.org dan kompastalk.co belum tercatat dalam basis data Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Ia juga menekankan perlunya pemberitahuan atau teguran kepada pengelola situs tertentu sebelum proses rekomendasi dilanjutkan.
“Penanganan terhadap situs yang dilaporkan perlu memperhatikan status pendaftaran PSE dan tahapan pemberitahuan kepada pengelolanya. Berita acara yang ditandatangani Dewan Pers juga diperlukan sebagai bagian dari kelengkapan proses tindak lanjut,” ujar Yudha.
Berdasarkan pembahasan rapat, tindak lanjut terhadap keempat situs akan mempertimbangkan kondisi masing-masing.
Situs kompasindonesia.org dinilai dapat dipertimbangkan untuk direkomendasikan karena disebut tidak memenuhi kriteria perusahaan pers dan belum terdaftar sebagai PSE. Adapun untuk kompassindonesianews.com dan kompastalk.co, pemohon diminta terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan kepada alamat yang tercantum pada masing-masing situs.
Sementara itu, terkait muda.kompas.id, pemohon diminta memastikan terlebih dahulu hubungan situs tersebut dengan PT Kompas Media Nusantara. Hal ini karena situs tersebut mencantumkan alamat Menara Kompas.
DJKI menyampaikan bahwa proses penyampaian rekomendasi kepada Komdigi masih menunggu penyelesaian tahapan pemberitahuan atau teguran kepada pengelola situs terkait. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penanganan agar setiap tindak lanjut dilakukan sesuai prosedur dan mempertimbangkan hasil pembahasan bersama.
Melalui mekanisme tersebut, DJKI mengingatkan pelaku usaha dan masyarakat untuk menghormati hak kekayaan intelektual, termasuk tidak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain tanpa hak.
Pemilik merek juga diimbau melakukan pendaftaran resmi, memantau penggunaan merek di ruang digital, menyimpan bukti apabila menemukan dugaan pelanggaran, serta menyampaikan laporan melalui mekanisme yang tersedia.
Perlindungan merek menjadi salah satu upaya menjaga identitas usaha, mencegah potensi kebingungan masyarakat, serta mendukung terciptanya ekosistem digital yang sehat.
Rapat tersebut dihadiri Ahmad Rifadi selaku Ketua Tim Verifikasi dan Amran Purba sebagai Sekretaris Tim Verifikasi. Turut hadir Hisbulloh Huda, Rosalina Lubis, Herlina Dewi, dan Maria Ayu sebagai anggota Tim Verifikasi Direktorat Penegakan Hukum.
Dari tim ahli Direktorat Merek dan Indikasi Geografis hadir Nova Susanti, Noviana, Hardi Nur Cahyo, dan Gema Permana. Sementara peserta eksternal terdiri atas Yesaya F. Davis dari PT Kompas Media Nusantara selaku pemohon, Yudha Aribowo dari Komdigi, Abdul Manan dari Dewan Pers, serta Azza Zakiah dari Sekretariat Dewan Pers.
















