Berita  

KPK Panggil Dwi Wahyudi sebagai Saksi dalam Kasus Kredit LPEI

Mantan Direktur Pelaksana I LPEI itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lain.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pelaksana I Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Dwi Wahyudi sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh lembaga tersebut.

Dwi Wahyudi, yang juga berstatus tersangka dalam perkara yang sama, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Informasi itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Selasa.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi DW selaku Direktur Pelaksana I LPEI tahun 2009–2018,” kata Budi.

Berdasarkan data KPK hingga pukul 12.40 WIB, Dwi Wahyudi belum tercatat memenuhi panggilan penyidik. Sumber tersebut tidak menjelaskan alasan ketidakhadiran atau perubahan jadwal pemeriksaan.

Pemeriksaan terhadap pejabat LPEI

Pemanggilan Dwi dilakukan setelah KPK memeriksa Arif Setiawan pada Senin, 26 Oktober. Arif merupakan Direktur Pelaksana IV LPEI periode 2014–2018 dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dalam pemeriksaan itu, Arif diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Dwi dan Arif termasuk dua tersangka yang berasal dari LPEI. KPK menetapkan keduanya bersama tiga tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy pada 3 Maret 2025.

Tiga tersangka dari pihak debitur tersebut ialah Jimmy Masrin, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy; Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy; serta Susi Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur Keuangan PT Petro Energy.

KPK tetapkan tersangka dari klaster lain

Selain perkara yang melibatkan pihak LPEI dan PT Petro Energy, KPK menetapkan Hendarto sebagai tersangka pada 28 Agustus 2025. Penetapan itu berkaitan dengan klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera yang berada dalam grup PT Bara Jaya Utama.

Hendarto disebut sebagai pemilik dua perusahaan yang tergabung dalam grup tersebut. Materi perkara itu menjadi bagian dari pengusutan KPK terhadap dugaan penyimpangan fasilitas kredit LPEI.

Dugaan kerugian negara lebih dari Rp11 triliun

Dalam perkara tersebut, KPK menyatakan terdapat 15 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI. Pemberian fasilitas kredit itu diduga mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp11 triliun.

Pemanggilan Dwi sebagai saksi berlangsung dalam rangkaian penyidikan perkara yang telah menjerat sejumlah pejabat LPEI dan pihak debitur. Namun, sumber tidak memuat keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik terhadap Dwi maupun waktu pemanggilan berikutnya apabila ia belum hadir.

Sumber: ANTARA News – Terkini

Home Trending Kontak
Exit mobile version