infoJAWATIMUR.com – Ikatan Keluarga Alumni ITS (IKA ITS), organisasi tempat bernaung para alumnus Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya sedang mengalami krisis kepengurusan.
Pasalnya masa jabatan seluruh pengurus periode 2019-2023 ini telah berakhir tanpa sempat mengadakan kongres untuk memilih kepengurusan baru.
Berakhirnya kepengurusan IKA ITS tanpa sempat memilih ketua umum yang baru disesalkan banyak pihak. Bahkan, Prof M Nuh, Ketua Dewan Penasehat IKA ITS bersama Dr Dwi Soetjipto, Ketua Dewan Pakar IKA ITS sampai mengeluarkan maklumat tentang telah berakhirnya masa jabatan pengurus IKA ITS periode 2019-2023.
Kemelut ini sebetulnya dipicu oleh pernyataan Sutopo Kristanto bahwa masa jabatan dirinya sebagai ketua umum belum berakhir karena berpedoman pada waktu disahkannya Badan Hukum IKA ITS yang memuat beberapa perubahan AD/ART IKA ITS.
“Padahal Pasal 17 Ayat 1 Anggaran Dasar IKA ITS jelas menyebutkan bahwa segala perubahan AD/ART itu hanya bisa dilakukan dan disahkan lewat kongres,” tegas Dr Gunawan Aji, anggota Dewan Pakar PP IKA ITS 2019-2023 kepada iniSurabaya.com (grup media infoJAWATIMUR.com), Rabu (20/12/2023).
Pria yang selalu terlibat dalam perumusan dan perubahan AD ART IKA ITS sejak tahun 2007 ini berharap aktivis IKA ITS baik yang tergabung dalam komisariat jurusan maupun pengurus wilayah segera menyikapi permasalahan tersebut, dan mendorong segera diadakan kongres untuk memilih kepengurusan baru.
Masa Jabatan Pengurus IKA ITS 4 Tahun
Sesuai Pasal 20 Ayat 3 Anggaran Rumah Tangga (ART IKA ITS) tahun 2017 disebutkan bahwa masa jabatan kepengurusan IKA ITS adalah empat tahun.
Sedang kepengurusan IKA ITS dibawah kepemimpinan Sutopo Kristanto ini dilantik pada 17 Desember 2019 lewat Keputusan Ketua Umum PP IKA ITS Nomor 01/KPTS/PP IKA ITS/XII/2019.
“Artinya tepat pada tanggal 17 Desember kemarin, sesuai ART IKA ITS, maka seluruh Kepengurusan IKA ITS baik PP maupun senat telah berakhir,” tandas Gunawan Aji.
Menjawab pertanyaan iniSurabaya.com, Gunawan menekankan, baik dewan penasehat maupun dewan pakar tidak bisa melakukan tindakan apa pun terkait kemelut organisasi ini. “Sebab, periode kepengurusan dewan pakar dan dewan penasehat kan juga sudah selesai. Artinya, kepengurusan Pengurus Pusat IKA ITA ini terjadi kekosongan,” urainya.
Gunawan menambahkan, organisasi juga tidak bisa menggelar Kongres Luar Biasa atau KLB untuk memilih kepengurusan yang baru. “Karena menurut AD-ART IKA ITS, KLB diselenggarakan oleh Senat IKA ITS dan PP IKA ITS,” paparnya.
Jadi, kata Gunawan, dengan terjadinya kekosongan ini yang bisa dilakukan adalah menggunakan ‘akal sehat’.
Yang bisa dilakukan hanya himbauan kepada pengurus wilayah, komisariat jurusan dan segenap alumnus ITS termasuk rektor ITS dan civitas akademika ITS duduk bersama melakukan musyawarah untuk mencari jalan keluar atas kekosongan Kepengurusan PP IKA ITS.
Langkah bijaksana itu perlu segera dilakukan, lanjut Gunawan, agar ‘kapal besar’ IKA ITS ini tidak terombang ambing di tengah lautan karena ketiadaan nakhoda.
“IKA ITS ini organisasi besar yang beranggotakan lebih dari 100.0000 alumnus,” pungkasnya. wid