INFOJAWATIMUR.com – Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari, menilai karier kebijakan pemerintah Ganjar Pranowo pasca Pilpres 2024 akan bernasib buruk.
“Diskusi mengenai Ganjar ini nggak panjang. Ibarat tabungan di area bank, beliau sekarang saldonya nol. Saldonya kemarin telah dipakai buat Pilpres, ternyata amsyong,” kata Qodari, disitir dari akun X @proclaro_lover, Hari Minggu (25/2/2024).
Peneliti urusan politik itu menilai Ganjar sudah ada menghabiskan semua daya tawarnya demi mengalahkan Anies Baswedan lalu Prabowo Subianto. “Apa yang dimaksud sekarang dipunyai Ganjar? Partai nggak punya kursi DPR nggak punya,” sambungnya.
Memang berbeda dari Anies yang disebut-sebut masih dapat mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta, maka kemungkinan Ganjar telah tertutup. karena itu Ganjar sudah ada 2 periode menjabat dalam Jawa Tengah, yakni dari 2013-2023.
Namun walau telah tak lagi menjabat, mantan Gubernur serta Wakil Gubernur sebenarnya masih menerima uang pensiunan yang mana diatur di Peraturan otoritas Nomor 9 Tahun 1980.
PP 9/1980 ini tercatat mengalami beberapa kali perubahan, yakni di area PP 12/1985, PP 52/1992, PP 16/1993, serta PP 59/2000, tetapi semua cuma mengubah regulasi upah pokoknya saja.

Menurut Pasal 9 Ayat (1) PP 9/1980, Kepala Daerah kemudian Wakil Kepala Daerah yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh uang pensiun.
Disebutkan pada Ayat (2), Kepala Daerah dan juga Wakil Kepala Daerah Derajat I alias Provinsi diberikan dengan Keputusan Presiden, sementara Kepala Daerah kemudian Wakil Kepala Daerah Derajat II alias Kabupaten/Kota melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri menghadapi nama Presiden.
Lantas berapa besarannya?
Sayangnya tidaklah ada informasi detail mengenai besaran uang pensiun yang mana berhak diterima Ganjar selepas lengser dari jabatan Gubernur Jawa Tengah.

Pasalnya di tempat Pasal 10 PP 9/1980, hanya sekali tercantum bahwa besaran pokok pensiunan adalah 1% untuk tiap satu bulan masa jabatan. Paling sedikit adalah 6%, sedangkan paling banyak adalah 60% dari dasar pensiun.
Namun Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri tahun 2017, Sumarsono, sempat mengumumkan besaran uang pensiunan Gubernur DKI DKI Jakarta tidak ada begitu besar, yakni tak tambahan dari Rp10 jt setiap bulan. Kala itu Sumarsono membicarakan uang pensiun yang mana berhak diterima Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Di sisi lain, pensiunan pejabat negara juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) juga Gaji ke-13 yang diatur dalam PP 16/2022. Disebutkan di area Pasal 8, THR serta Gaji ke-13 pensiunan pejabat negara tersusun melawan Pensiun Pokok, Tunjangan Keluarga, dan juga Tunjangan Pangan.