Beda Jauh Gaji Ambar Dwi Klaudiyah lalu Sandhyca Putrie: Ajudan Selvi Ananda vs Ajudan Iriana

0
38
Beda Jauh Gaji Ambar Dwi Klaudiyah lalu Sandhyca Putrie: Ajudan Selvi Ananda vs Ajudan Iriana

INFOJAWATIMUR.com – Sosok Paspampres yang mana mengikuti Selvi Ananda, Ambar Dwi Klaudiyah, sedang menjadi buah bibir warganet. Figur yang dimaksud cantik tetapi masih siaga serta waspada menjaga istri Gibran Rakabuming Raka tampaknya menarik perhatian warganet.

Padahal sejatinya sosok Ambar telah pernah popular sekitar tahun 2018 silam, yakni ketika masih bertugas mengamankan Presiden Joko Widodo.

Namun selain Ambar, ada pula sosok pengawal keluarga presiden lain yang digunakan pernah viral, yakni ajudan Ibu Negara Iriana Jokowi, Sandhyca Putrie. Baik Ambar juga Sandhyca diketahui sama-sama berasal dari kesatuan TNI, pada mana Ambar adalah bagian dari TNI AL, sementara Sandhyca adalah anggota TNI AU.

Lantas di dalam antara Ambar Dwi Klaudiyah serta Sandhyca Putrie, mana yang dimaksud pangkat kemudian gajinya lebih besar mentereng?

Ambar Dwi Klaudiyah, Ajudan Selvi Ananda

Nama Ambar Dwi Klaudiyah pertama kali melejit di tempat kalangan warganet kala bertugas sebagai Paspampres Jokowi. Kini Ambar bertugas mendampingi Selvi, sehingga beberapa kali dianggap sebagai ajudan istri Gibran tersebut.

Dikutip dari berbagai sumber, Ambar disebut-sebut berpangkat Sersan Dua (Serda) yang tersebut merupakan pangkat terendah pada Golongan II Bintara TNI. Ambar sendiri diketahui baru bergabung dengan Akademi Angkatan Laut pada tahun 2015.

Menurut Peraturan eksekutif Nomor 6 Tahun 2024, prajurit TNI berpangkat Serda berhak menerima upah pokok sebesar Rp2.272.100 sampai Rp3.733.700 per bulan. Namun tentu cuma Ambar juga berhak menerima sederet tunjangan lain termasuk Tunjangan Kinerja.

Sandhyca Putrie, Ajudan Iriana Jokowi

Dilihat dari unggahan Instagram-nya pada 12 Januari 2024, Sandhyca Putrie terlihat memakai seragam TNI AU dengan tanda kepangkatan dalam bentuk tiga garis alias pangkat Kapten.

Berbeda dengan Ambar yang digunakan masih masuk di dalam kelompok Bintara TNI, Sandhyca telah masuk dalam jenjang Perwira Pertama TNI. Kapten sendiri merupakan pangkat militer tertinggi dalam Golongan III Perwira Pertama TNI.

Berdasarkan PP 6/2024, pribadi prajurit TNI berpangkat Kapten berhak menerima upah pokok sebesar Rp3.141.900 sampai Rp5.163.100 per bulan tergantung dari lama masa tugasnya. Selain pendapatan pokok, prajurit yang dimaksud juga berhak menerima beberapa jenis tunjangan lain seperti Tunjangan Kinerja.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here