Bisnis  

Menkeu Purbaya Yakin Layer Cukai Baru Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Penerapannya masih menunggu pembahasan bersama Komisi XI DPR RI setelah RAPBN 2027 selesai

Sertifikatin 1

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini penambahan layer dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) dapat menekan peredaran rokok ilegal. Melalui skema tersebut, peredaran rokok ilegal diharapkan masuk ke ekosistem legal dengan membayar cukai sesuai tarif yang ditetapkan pemerintah.

Purbaya menyampaikan keyakinan itu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis. Menurut dia, pemerintah memberikan ruang bagi pelaku perdagangan rokok ilegal untuk beralih ke jalur legal. Namun, pelaku yang tetap menjalankan aktivitas ilegal akan ditindak.

“Saya kasih ruang. Nanti kalau sudah jadi, masuk kita ke layer baru itu,” kata Purbaya. Ia menegaskan, pelaku yang masih mempertahankan praktik ilegal akan ditindak tegas.

Pembahasan dengan Komisi XI DPR

Rencana penerapan layer baru tersebut belum final karena pemerintah masih perlu membahasnya bersama DPR RI. Purbaya mengatakan pembahasan akan dilakukan dengan Komisi XI setelah proses pembahasan RAPBN 2027 diselesaikan.

“Kami masih belum ketemu DPR untuk hal itu, Komisi XI ya. Kita akan ketemu Komisi XI setelah anggaran diselesaikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Purbaya menyebut pemerintah mengupayakan agar penambahan layer dalam struktur tarif CHT dapat diterapkan pada tahun ini. Namun, pelaksanaan kebijakan itu masih memerlukan pembahasan dan persetujuan bersama parlemen.

Dalam pernyataan pada 14 Agustus, Purbaya mengatakan pemerintah akan terlebih dahulu berkomunikasi dengan DPR untuk memastikan penerapan kebijakan cukai rokok tersebut. Hingga kini, waktu pembahasan bersama Komisi XI masih menjadi bagian dari proses yang harus diselesaikan.

Pemerintah pertimbangkan risiko downtrading

Selain dampak terhadap rokok ilegal, pemerintah juga memperhatikan kemungkinan terjadinya downtrading, yakni peralihan konsumsi ke produk rokok dengan harga lebih murah. Purbaya menilai dampak tersebut bergantung pada kondisi pasar dan preferensi masing-masing konsumen.

Ia mengatakan rokok ilegal memiliki harga yang lebih rendah. Karena itu, potensi peralihan konsumsi akibat kebijakan cukai tidak dapat dilihat hanya dari perpindahan konsumen ke rokok legal dengan harga lebih murah.

Pemerintah, lanjut Purbaya, akan mengatur agar produk dalam struktur tarif yang baru tidak langsung berkompetisi secara tajam. Pengaturan tersebut ditujukan untuk menjaga jarak harga atau gap yang dinilai masih memadai.

Target penerimaan dalam RAPBN 2027

Rencana layer baru cukai rokok dibahas dalam konteks penyusunan RAPBN 2027. Dalam rancangan tersebut, penerimaan kepabeanan dan cukai ditargetkan mencapai Rp316,6 triliun. Angka itu terkoreksi 1,2 persen dibandingkan proyeksi APBN 2026 sebesar Rp320,6 triliun.

Adapun penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp2.591,4 triliun atau tumbuh 12,1 persen dari proyeksi APBN 2026 sebesar Rp2.310,8 triliun.

Dengan demikian, target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2027 ditetapkan sebesar Rp2.908 triliun. Nilai tersebut meningkat 10,5 persen dibandingkan proyeksi APBN 2026 yang diperkirakan mencapai Rp2.631,4 triliun.

Pemerintah masih harus merampungkan pembahasan dengan DPR sebelum kebijakan layer baru cukai hasil tembakau dapat dipastikan. Di sisi lain, pelaku perdagangan rokok ilegal yang tidak beralih ke mekanisme legal akan menghadapi tindakan tegas sesuai penegasan Menteri Keuangan.

Sumber: ANTARA News – Bisnis

Home Trending Kontak