INFOJAWATIMUR.COM-Kepulangan jemaah haji ke tanah air selalu disambut dengan suka cita yang meluap oleh sanak saudara. Di berbagai pelosok negeri, momentum ini biasanya ditandai dengan ritual tasyakuran—mulai dari bersalaman meminta doa, membagikan air zamzam, hingga menggelar kenduri bersama tetangga sekitar.
Namun, di tengah berjalannya tradisi yang sudah mengakar kuat ini, riak-riak perdebatan kerap muncul ke permukaan. Sebagian kalangan di media sosial sering kali melabeli tradisi tasyakuran pasca-haji ini sebagai perkara bidah—sebuah ritual baru dalam agama yang tidak memiliki landasan hukum atau tidak pernah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Lantas, benarkah tradisi penyambutan haji ini menyimpang dari syariat? Ataukah justru memiliki akar filosofi yang kuat dalam ajaran Islam?
Para pemuka agama dan ahli fikih menegaskan bahwa pelabelan bidah terhadap tasyakuran haji merupakan sebuah kesalahpahaman dalam memandang adat dan syariat. Secara historis dan esensial, tasyakuran kepulangan dari tanah suci tidak berdiri di atas ruang kosong, melainkan bentuk implementasi dari anjuran bersyukur atas keselamatan perjalanan (shafar).
Dalam literatur Islam klasik, tradisi menjamu makanan setelah menempuh perjalanan jauh dikenal dengan istilah Naqi’ah. Praktik ini, dalam kacamata hukum fikih, justru dihukumi sunah sebagai ekspresi kegembiraan dan bentuk syukur kepada Allah SWT atas selamatnya seseorang dari perjalanan yang panjang dan melelahkan.
















