Berita  

Pemkot Medan Tunggu Juknis Pengalihan Status Guru PPPK ke Pemerintah Pusat

Sebanyak 717 guru PPPK paruh waktu dan 4.500 PPPK penuh waktu tercatat di Kota Medan

Sertifikatin 1

Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, masih menunggu petunjuk teknis mengenai pengalihan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat. Pemerintah daerah menyatakan akan mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas menyampaikan hal itu di Medan, Rabu. Ia mengatakan pemerintah kota belum dapat menindaklanjuti kebijakan tersebut secara teknis sebelum petunjuk pelaksanaan atau juknis diterbitkan.

“Kami menunggu Juknis-nya,” ujar Rico.

Pemkot Medan Siapkan Kajian Aturan

Rico menegaskan jajaran Pemerintah Kota Medan akan menjalankan setiap keputusan pemerintah pusat, termasuk kebijakan mengenai perubahan status kepegawaian guru PPPK. Namun, pelaksanaan di daerah akan terlebih dahulu dikaji berdasarkan peraturan yang nantinya diterapkan.

Menurut dia, seluruh ketentuan terkait kebijakan tersebut akan diperiksa setelah pemerintah pusat mengimplementasikannya. Sikap itu, kata Rico, merupakan bentuk kesiapan Pemkot Medan untuk menyesuaikan pelaksanaan kebijakan dengan aturan yang berlaku.

“Apapun keputusan dari pemerintah pusat, kita akan jalankan. Namun semua hal tersebut akan kita periksa semuanya,” kata dia.

Dengan demikian, Pemkot Medan belum menyampaikan rincian teknis pelaksanaan pengalihan status guru PPPK di wilayahnya. Pemerintah kota masih menempatkan penerbitan juknis sebagai dasar untuk menentukan langkah berikutnya.

Rencana Pengalihan Status Guru PPPK

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menyampaikan bahwa status kepegawaian PPPK yang berprofesi sebagai guru akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Kebijakan itu disebut sebagai hasil kesepakatan dalam rapat antara pemerintah dan DPR RI.

Prasetyo mengatakan kesepakatan tersebut telah mempertimbangkan kondisi fiskal. Dengan kebijakan itu, guru PPPK tidak lagi berada dalam skema status kepegawaian sebelumnya, melainkan akan menjadi bagian dari pegawai pemerintah pusat sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Selain pengalihan status, pemerintah juga menyampaikan ketentuan bagi guru PPPK berdasarkan jenis status kepegawaiannya. Guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Sementara itu, guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu memperoleh kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi pegawai negeri sipil pada 2027. Informasi mengenai seleksi tersebut disampaikan sebagai bagian dari rencana kebijakan pemerintah terkait guru PPPK.

Data Guru PPPK di Kota Medan

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan, jumlah PPPK paruh waktu di wilayah tersebut mencapai 717 orang. Adapun jumlah PPPK penuh waktu tercatat 4.500 orang.

Data itu menjadi gambaran jumlah pegawai yang berkaitan dengan kebijakan pengalihan status di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Namun, sumber belum memuat rincian mengenai jadwal penerbitan juknis, mekanisme administrasi, maupun tahapan teknis pelaksanaan pengalihan status tersebut.

Untuk saat ini, Pemkot Medan menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Setelah aturan itu tersedia, jajaran pemerintah kota akan memeriksa dan mengkaji ketentuannya sebelum menjalankan kebijakan sesuai keputusan pemerintah pusat.

Sumber: ANTARA News – Terkini

Home Trending Kontak