INFOJAWATIMUR.com – JAKARTA – Izin tambang untuk ormas keagamaan terus menuai polemik. Praktisi hukum Deolipa Yumara mengkritisi pedas pemerintah dengan menyebutnya izin tambang ormas keagamaan terlalu ngawur.
Jika ini dikelola ormas keagamaan, ia khawatir terjadi dugaan terburuk menyuburkan praktik percaloan pengurusan tambang yang kemungkinan terjadi penggelapan.
“Jadi akan repot, ini kebijakannya kebablasan. Kalau mau sekalian aja itu ormas keagamaan dikasih izin tambang Freeport misalnya, daripada dipegang sebanding orang asing,” ujar Deolipa, Kamis (13/6/2024).
“Pemberian izin atau konstitusi tambang oleh Menteri Bahlil di tempat luar kebiasaan bernegara,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan menghadapi Peraturan eksekutif (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Acara Usaha Pertambangan Mineral serta Batu Bara. Aturan itu menyebabkan ormas keagamaan diberikan hak spesial mengatur tambang.
Deolipa meninjau aturan itu jelas bertentangan dengan kebiasaan ormas keagamaan yang tersebut umumnya membentuk moral atau perilaku manusia yang tersebut artinya berperilaku baik. Sementara untuk tambang, umumnya terjadi perusakan lingkungan, penggusuran, hingga penggundulan hutan, hal itu terlihat kontradiktif.
“Rasanya kurang betul, kenapa? Ormas kan tujuannya untuk menciptakan manusia yang dimaksud berbudi luhur beriman terhadap Tuhan lalu berperilaku baik,” katanya.
Di sisi lain, lulusan Fakultas Hukum UI ini juga mengawasi bila sebagian pengusaha perusahaan cenderung mengawasi untung rugi. Karenanya tiada aneh sejumlah reaksi negatif terkait aturan tersebut.