Relaksasi Sanksi Pajak Dorong Penerimaan Bali Jadi Rp12,69 Triliun pada Triwulan III 2026

Penerimaan tersebut meningkat 8,91 persen secara tahunan, sementara wajib pajak tetap harus melunasi pokok pajak terutang.

Penerimaan pajak di Bali pada triwulan III 2026 mencapai Rp12,69 triliun. Angka itu meningkat 8,91 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025, ketika penerimaan tercatat Rp11,66 triliun.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Bali Darmawan mengatakan peningkatan tersebut turut ditopang relaksasi perpajakan berupa pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Pernyataan itu disampaikan di Denpasar pada Minggu.

Relaksasi bukan pemutihan pajak

Darmawan menjelaskan, fasilitas tersebut tidak sama dengan pemutihan pajak. Wajib pajak tetap berkewajiban membayar pokok pajak yang terutang. Keringanan hanya diberikan terhadap sanksi administratif, seperti denda atau bunga, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Besaran pengurangan sanksi dapat mencapai 25 persen, 50 persen, hingga 100 persen. Pemberian fasilitas bergantung pada kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak.

Untuk memanfaatkannya, wajib pajak harus mengajukan permohonan secara mandiri melalui Coretax DJP. Fasilitas tersebut tidak berlaku otomatis bagi seluruh wajib pajak. Karena itu, pemohon perlu memperhatikan batas waktu pengajuan serta persyaratan khusus yang tersedia melalui situs pajak.go.id/PSA.

DJP Bali menyatakan program itu diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak. Selain itu, kebijakan tersebut disebut berfungsi mendukung rasa keadilan dan kepastian hukum, sekaligus mendorong perekonomian nasional.

Sejumlah sektor usaha mencatat pertumbuhan

Selain dampak relaksasi, penerimaan pajak dari sektor usaha di Bali hampir seluruhnya tumbuh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Sektor perdagangan besar dan eceran tumbuh 3,66 persen.

Sektor pariwisata, yang mencakup penyediaan akomodasi serta makan dan minum, tumbuh 6,86 persen. Pertumbuhan juga tercatat pada administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib sebesar 25,43 persen, industri 7,93 persen, serta real estat 19,67 persen.

Data tersebut menunjukkan penerimaan pajak Bali pada triwulan III 2026 ditopang oleh beberapa bidang kegiatan ekonomi, termasuk sektor yang berkaitan dengan pariwisata dan perdagangan.

PPh Badan dan PPN menjadi kontributor utama

Berdasarkan jenis pajak, realisasi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) sebesar Rp3,37 triliun. Berikutnya, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan mencapai Rp3,24 triliun.

Penerimaan lainnya terdiri atas PPh Final sebesar Rp2,33 triliun, PPh Pasal 21 sebesar Rp2,29 triliun, serta PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi senilai Rp420 miliar.

Dengan mekanisme pengajuan yang harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak, DJP mengingatkan agar masyarakat dan pelaku usaha tidak melewatkan batas waktu maupun ketentuan administratif yang ditetapkan. Informasi mengenai fasilitas tersebut dapat diperiksa melalui kanal resmi yang telah disediakan DJP.

Sumber: ANTARA News – Finansial

Home Trending Kontak
Exit mobile version