INFOJAWATIMUR.com – Jakarta – Calon perwakilan presiden nomor urut 03, Mahfud Md, menerima putusan Mahkamah Konstitusi atau MK melawan sengketa Pilpres 2024. Mahfud juga mengundang semua elemen penduduk mampu menerima putusan MK ini secara sportif.
“Harus kita secara sportif menerima putusan MK ini, lalu Mas Ganjar juga saya tadi di area MK telah menyatakan, ya menerima putusan ini dengan lapang dada serta mengucapkan selamat terhadap Pak Prabowo juga Mas Gibran menghadapi putusan ini lalu selamat bertugas,” kata Mahfud di area Jalan Teuku Umur 9, Senin, 22 April 2024, disitir dari keterangan tertulisnya.
Mahfud mengucapkan selamat bekerja untuk paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto juga Gibran Rakabuming Raka, yang dimaksud nantinya dilantik menjadi presiden kemudian delegasi presiden. Mahfud mengundang semua menjaga Indonesia dengan sebaik-baiknya.
Mahfud mengungkapkan sejak awal sidang pertama, ia sudah ada menyatakan tiada penting siapa yang digunakan menang serta yang tersebut kalah. Bagi Mahfud, yang tersebut paling penting MK sudah ada jadi panggung untuk memperdebatkan kesulitan hukum secara resmi.
Ia mengungkapkan apa yang dimaksud dilaksanakan MK telah diakui seluruh dunia. Sebab, kata dia, MK miliki jaringan ke seluruh dunia juga hubungan yang dengan segera memberi atau mengajukan permohonan informasi dalam antara MK berbagai negarai.
Mahfud menilai, Indonesia telah berhasil menjadikan sidang MK itu sebagai panggung teater perdebatan hukum yang digunakan bernegara lalu bermutu di dalam tingkat dunia. Oleh sebab itu, tanpa ragu Mahfud menyatakan menerima putusan pasca dibacakan.
“Sebagai Muslim saya itu rutin mengutip kaidah usul fiqh yang dimaksud menyatakan hukmul hakim yarfa’ul khilaf, langkah hakim itu harus menyelesaikan perselisihan sebab kalau diterus-teruskan tidak ada akan selesai selesai, ya sudah ada hakim sudah ada memutuskan itu, ya silakan,” ujar Mahfud.
Dengan keluarnya putusan ini, Mahfud menekankan Pilpres 2024 dari sudut hukum sudah ada selesai serta bukan ada lagi upaya-upaya hukum yang mampu diadakan lagi. Sebab, kata dia, hasil pilpres itu cuma ditentukan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dua cara.
Pertama, ketika sesudah diberitahukan oleh KPU bukan ada yang menggugat, MK memberi konfirmasi serta memberi tahu ke KPU sampai hari ketiga bahwa tak ada yang digunakan mengajukan gugatan.
“Itu artinya, Mahfud menegaskan, pilpres sudah ada selesai,” ujar dia.
Kedua, kalau hari ketiga ada yang dimaksud menggugat, sampai ada vonis dari MK baru pilpres bisa jadi dinyatakan selesai. Oleh akibat itu, ia mengungkapkan putusan MK ini sudah ada menjadi akhir upaya hukum lalu menyatakan kalau pilpres telah selesai.
“Karena ada yang dimaksud menggugat dua paslon, vonisnya hari ini, maka pilpres hari ini telah selesai secara hukum, tidaklah ada upaya hukum lain,” ujar Mahfud.