Uji Formil UU Polri, Saldi Isra Minta Bukti Ketersambungan Draft 2024 dan 2026

Jakarta, INFOJAWATIMUR.COM –

Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta Pemerintah dan DPR melengkapi keterangan dalam perkara pengujian formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan dokumen pendukung terkait proses pembentukannya.

Permintaan tersebut disampaikan Saldi dalam sidang pengujian formil perkara Nomor 251/PUU-XXIV/2026 dan 258/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Salah satu dokumen yang diminta Saldi adalah draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang dibahas pada 2024 untuk dibandingkan dengan draf yang dibahas pada 2026.

Permintaan itu berkaitan dengan keterangan Pemerintah yang menyebut pembahasan UU Polri pada 2026 merupakan kelanjutan dari proses yang telah berlangsung pada 2024.

“Kalau draf yang dibahas tahun 2026 itu kelanjutan dari proses 2024, tolong nanti kami disertai bukti draf yang 2024 itu dengan draf yang 2026 sehingga bisa ditelusuri ini betul enggak merupakan sebuah ketersambungan,” kata Saldi dalam persidangan.

Saldi menegaskan, dokumen pendukung diperlukan karena perkara yang diperiksa berkaitan dengan proses pembentukan undang-undang atau aspek formil, bukan pengujian terhadap substansi norma yang diatur dalam UU tersebut.

Karena itu, Saldi juga meminta bukti atas berbagai kegiatan yang disebut telah dilakukan dalam proses penyusunan undang-undang. Dokumen tersebut antara lain berkaitan dengan pihak yang dilibatkan sebagai ahli, waktu pelaksanaan kegiatan, serta materi atau bahan yang digunakan dalam pembahasan.

“Jadi saya kira ini pasti didokumentasikan dengan baik, baik oleh pemerintah terutama kepolisian dan juga DPR. Tolong bukti-bukti itu diserahkan ke kami di persidangan berikutnya,” ujar Saldi.

Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya menjadi bagian dari bahan yang dapat ditelaah Mahkamah dalam menilai proses pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 dalam perkara pengujian formil yang sedang berjalan.

Home Trending Kontak
Exit mobile version