Surabaya, INFOJAWATIMUR.COM – Tengah viral di media sosial dugaan peretasan dan kebocoran data nasabah milik Bank Jatim.
Kabar mengenai dugaan peretasan jutaan nasabah Bank Jatim itu pertama kali diunggah oleh akun @DailyDarkWeb di platform media sosial X.
Dalam unggahan, disebutkan bahwa seseorang telah memiliki 5,7 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diretas dari sistem database Bank Jatim.
“Indonesia – Bank Jatim – Seorang pelaku ancaman siber mengiklankan database yang diduga terkait dengan platform mobile banking Bank Jatim dengan klaim akses ke sekitar 5,7 juta data rekaman,” tulis keterangan dalam unggahan yang dibagikan pada Jumat, 12 Juni 2026.
“Unggahan tersebut menyertakan contoh struktur yang diduga berisi informasi demografis dan pribadi pelanggan,” lanjutnya.
Memuat Data Pribadi, Termasuk Perbankan
Lebih lanjut, akun tersebut juga menyebut bahwa sejumlah data nasabah yang bocor berisi tentang informasi pribadi.
Beberapa yang disebut adalah nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal dan tempat lahir, informasi jenis kelamin, data pendidikan.
Kemudian, ada informasi tentang pekerjaan saat ini, nomor telepon, hingga pengidentifikasi tambahan terkait aktivitas perbankan.
Respons Bank Jatim
Dalam keterangan terbaru yang diberikan, pihak Bank Jatim menegaskan manajemen telah merespons informasi dengan cepat dan proaktif melalui langkah investigasi internal serta koordinasi dengan pihak terkait.
“Bank Jatim telah melakukan investigasi terhadap sampel data yang dipublikasikan pada forum dark web. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan hingga saat ini, Bank Jatim tidak menemukan adanya indikasi gangguan terhadap sistem internal Bank Jatim,” ujar pihak Bank Jatim dalam keterangan tertulis yang diunggah di Instagram pada Senin, 15 Juni 2026.
“Selain itu, karakteristik data yang beredar juga tidak menunjukkan keterkaitan dengan data transaksi nasabah maupun kredensial layanan perbankan perseroan,” tambahnya
Pihak Bank Jatim juga mengungkapkan telah berkoordinasi dan berbagi informasi melalui Platform Cyber Threat Intelligence Sharing (CTIS) yang dikelola Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta pihak-pihak terkait lainnya guna mendukung proses investigasi dan validasi lebih lanjut.
















