INFOJAWATIMUR.com – Jakarta – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan yang tersebut dilayangkan oleh capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar kemudian capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md pada pembacaan putusan MK yang tersebut dilaksanakan di dalam ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Ibukota pada Hari Senin 22 April 2024 pukul 09.00 WIB. Apa kata Yusril Ihza Mahendra?
Diketahui, gugatan yang dimaksud diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dikutip dari Antara, di permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya mengajukan permohonan MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden juga delegasi presiden tahun 2024.
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai partisipan Pilpres 2024. Kemudian, memohon MK memerintahkan terhadap KPU melakukan pemungutan pernyataan ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Melansir unggahan video Intagran Pribadinya, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra membenarkan prediksinya mengenai putusan MK oleh sebab itu meninjau fakta juga bukti yang dimaksud disajikan di area sidang MK tiada ada yang mengupayakan pemohon kubu Anies Baswedan ataupun Ganjar Pranowo. Ia hadir Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dalam MK
“Fakta persidangan, jawaban lalu tanggapan pihak terkait baik itu Bawaslu juga dari saksi-saksi yang digunakan dihadirkan sebanding sekali bukan memberikan arah kemenangan atau arah untuk dikabulkan pada pemohon,” kata Yusril.
Ia juga menyatakan bahwa di dalam Indonesia, hukum mampu dilaksanakan apabila pihak yang dimaksud menuduh mampu membuktikan tuduhannya. Jika pihak pemohon atau kelompok dari Anies Baswedan juga Ganjar Pranowo menuduh pihak Prabowo Subianto melakukan kecurangan maka harus dibuktikan pada sidang MK.
Meski demikian, ia menilai selama persidangan berlangsung di area MK, fakta yang mana dihadirkan bukan ada yang mana menyokong tuduhan tersebut. Ia menggambarkan ketika ada orang yang tersebut menuduh ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) palsu, maka si penuduh harus sanggup membuktikannya. Hal yang tersebut serupa berlaku pada Sidang sengketa Pilpres dalam MK kali ini.
“Jadi kalau para pemohon mengungkapkan bahwa pemilihan umum presiden 2024 penuh kecurangan, penuh manipulasi, penuh kejahatan, ya Anda buktikan pada persidangan,” lanjutnya.
Dalam unggahan di Instagram Pribadinya, Yusril membagikan momen pasca persidangan dengan pasukan pembela Prabowo – Gibran lainnya.
“Optimisme saya tinggi bahwa permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran dari Pilpres akan ditolak. Bukti yang digunakan kurang substantif tidaklah bisa jadi menjadi dasar untuk mengubah jalannya demokrasi. Kita harus percaya pada sistem peradilan kita dan juga menanti langkah final yang tersebut adil,” tulis Yusril pada postingan Instagramnya.