Belum Resmi Beroperasi, Gedung Kopdes di Pacitan Mendadak Viral usai Dipakai Warga untuk Resepsi Pernikahan

Menyoroti viralnya kontroversi Gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang dijadikan tempat resepsi pernikahan warga di Pacitan, Jawa Timur. (Instagram.com@undercover.id)

Pacitan, INFOJAWATIMUR.COM – Sebagian publik di media sosial, tengah ramai menyoroti keberadaan Gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Wonokarto, Ngadirojo, Pacitan, Jawa Timur.

Bukan tanpa alasan, pemanfaatan Gedung Kopdes di Pacitan itu dinilai bukan untuk peruntukannya, lantaran diduga dijadikan sebagai tempat resepsi pernikahan warga.

Dalam unggahan Instagram @undercover.id, pada Minggu, 14 Juni 2026, tampak bangunan yang semula disiapkan untuk mendukung ekonomi desa itu ramai didatangi para tamu undangan pernikahan.

“Gedung Kopdes di Ngadirojo Pacitan dipakai resepsi pernikahan,” tulis postingan tersebut.

Di sisi lain, otoritas setempat sempat mengklaim pemanfaatan Gedung Kopdes itu terjadi sebelum proses administrasinya rampung.

Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi kejadian viral terkait Gedung Koperasi Desa Merah Putih ini bermula? Berikut ulasannya.

Dekorasi Pernikahan Hiasi Gedung Kopdes

Dalam video yang beredar, tampak suasana hajatan lengkap dengan dekorasi pernikahan dan tamu undangan yang memenuhi area gedung.

Usut punya usut, mulanya unggahan tersebut ramai diperbincangkan setelah dibagikan melalui akun TikTok Agus Purwo Wiyono.

Alih-alih menuai sorotan tajam, tidak sedikit warganet yang turut menyindir pemanfaatan Gedung Kopdes di Pacitan tersebut.

“Jos! pokoknya bermanfaat dari rakyat untuk rakyat,” demikian salah satu komentar warganet dalam unggahan tersebut.

Kepala Desa: Sudah Izin, Diperbolehkan

Secara terpisah, Kepala Desa Wonokarto, Muhsin menjelaskan bangunan tersebut sebenarnya belum diserahterimakan secara resmi dari pihak pengelola kepada pemerintah desa.

Muhsin mengklaim, pihak desa terlebih dahulu meminta izin kepada pelaksana proyek sebelum menggunakannya sebagai tempat resepsi pernikahan.

“Sebetulnya bangunan itu belum serah terima,” kata Muhsin sebagaimana dikutip dari pernyataannya, pada Minggu, 14 Juni 2026.

Muhsin menjelaskan, penggunaan gedung dilakukan semata untuk membantu kebutuhan warga yang menggelar hajatan.

Akibat status bangunan masih dalam proses penyelesaian administrasi, izin penggunaan dinilai harus lebih dahulu dikomunikasikan dengan pihak pelaksana proyek.

“Tetapi saya izin kepada pihak pengelola, dan diperbolehkan,” tukas Muhsin.

Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan maupun otoritas berwenang, ihwal kejadian viral terkait Gedung Kopdes di Pacitan tersebut

Need Help? Chat with us