Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pemantauan terhadap bank yang memiliki buffer likuiditas relatif terbatas dan rasio likuiditas mendekati ambang batas. Pengawasan dilakukan terhadap kondisi industri perbankan secara keseluruhan maupun masing-masing bank dengan pendekatan berbasis risiko.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, bank-bank yang berada dalam kondisi tersebut harus memiliki langkah mitigasi yang memadai. Mitigasi diperlukan untuk menjaga kecukupan likuiditas sekaligus mengantisipasi kemungkinan munculnya tekanan.
“OJK memastikan bank-bank tersebut memiliki langkah mitigasi yang memadai,” kata Dian dalam jawaban tertulis di Jakarta, Senin.
Rasio likuiditas masih di atas ketentuan
OJK menyatakan kondisi likuiditas perbankan secara umum masih memadai. Hal itu tercermin dari liquidity coverage ratio (LCR) industri perbankan yang pada Juli 2026 berada di level 187,50 persen, jauh di atas ketentuan minimum 100 persen.
Indikator lain juga menunjukkan posisi likuiditas yang masih berada di atas ambang batas. Rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) tercatat 102,45 persen, sedangkan rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) mencapai 23,10 persen.
Pada periode yang sama, loan to deposit ratio (LDR) industri perbankan tercatat 88,38 persen. Angka tersebut meningkat baik secara bulanan maupun tahunan. Menurut Dian, kenaikan LDR sejalan dengan pertumbuhan kredit yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK).
Meski demikian, OJK menilai perubahan LDR perlu dibaca secara proporsional. Rasio tersebut merupakan bagian dari fungsi intermediasi perbankan, tetapi peningkatannya juga menunjukkan adanya penurunan likuiditas sebagai konsekuensi dari penyaluran kredit yang tumbuh lebih cepat dibandingkan sumber pendanaan.
OJK tidak hanya mengandalkan indikator LDR
Dalam beberapa bulan terakhir, alat likuid perbankan cenderung melandai, terutama pada bank dengan pertumbuhan kredit yang relatif tinggi. Namun, kondisi likuiditas industri secara keseluruhan masih dinilai memadai karena rasio-rasio utama tetap berada di atas ketentuan minimum.
Dian menegaskan, pergerakan LDR tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi pengetatan likuiditas. Rasio tersebut perlu dianalisis bersama indikator likuiditas lain dan kondisi spesifik setiap bank.
Penilaian itu mencakup karakteristik model bisnis, struktur pendanaan, serta strategi intermediasi masing-masing bank. Dengan pendekatan tersebut, pengawasan dapat mempertimbangkan perbedaan profil risiko dan kebutuhan likuiditas antarbank.
Koordinasi dan penguatan manajemen risiko
Dalam menjalankan pengawasan, OJK juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Dari sisi kebijakan makroprudensial, BI kembali meningkatkan insentif Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang berlaku mulai 1 September 2026. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan ruang yang lebih besar bagi bank dalam mengelola likuiditas.
OJK menekankan bahwa pengelolaan likuiditas harus dilakukan dengan tata kelola dan manajemen risiko yang baik. Bank perlu memastikan pengelolaan aset dan liabilitas berjalan secara prudent melalui penerapan asset and liability management (ALMA) yang memadai.
Selain itu, bank diminta menyediakan aset likuid berkualitas tinggi atau high quality liquid asset sesuai ketentuan, melaksanakan stress testing secara berkala, serta menyiapkan contingency plan yang efektif. Langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan likuiditas ketika bank menghadapi potensi tekanan.
Sumber: ANTARA News – Finansial
