Bisnis  

Pemprov Jatim Dorong Optimalisasi BMD untuk Perkuat Kemandirian Fiskal

Raperda pengelolaan aset daerah mencakup transparansi, penilaian aset, pengawasan, hingga penyelesaian sengketa

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendorong optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) untuk meningkatkan nilai ekonomi dan kemanfaatan aset daerah. Upaya tersebut diarahkan guna mendukung pelayanan publik, pembangunan daerah, serta memperkuat kemandirian fiskal pemerintah daerah.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan agenda tersebut dalam nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Penjelasan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur di Surabaya, Kamis.

Menurut Khofifah, perubahan regulasi diperlukan untuk menjawab kebutuhan pemanfaatan aset daerah yang selama ini belum optimal. Pembaruan aturan juga dimaksudkan untuk memitigasi potensi konflik atau sengketa aset serta memperkuat transparansi dalam pemanfaatan BMD.

Aset diarahkan untuk kepentingan komersial dan sosial

Melalui perubahan perda, Pemprov Jatim ingin membangun pengelolaan BMD yang lebih tertib, aman, transparan, efisien, dan akuntabel. Optimalisasi aset tidak hanya ditujukan bagi kepentingan komersial, tetapi juga untuk kebutuhan sosial.

Raperda tersebut memuat sejumlah kebijakan utama. Di antaranya adalah peningkatan profesionalisme pengelola BMD dan penegasan kewenangan masing-masing pihak yang terlibat dalam pengelolaan aset. Pemerintah provinsi juga mengusulkan optimalisasi pemanfaatan aset serta penguatan sistem penilaian untuk menjamin kepastian dan kewajaran nilai BMD.

Penguatan sistem penilaian dinilai penting dalam memastikan aset daerah memiliki dasar nilai yang jelas ketika dimanfaatkan. Dengan demikian, pengelolaan aset dapat dilakukan secara lebih terukur dan mendukung akuntabilitas pemerintah daerah.

Pengawasan dan pelaporan aset diperkuat

Selain aspek pemanfaatan, Raperda mengatur penyempurnaan mekanisme pemindahtanganan dan hibah BMD. Pengawasan, pengendalian, penatausahaan, serta pelaporan aset daerah juga akan diperkuat melalui perubahan aturan tersebut.

Pengaturan mengenai pengamanan dan pemeliharaan aset turut disempurnakan. Raperda juga mencakup ketentuan terkait pemanfaatan BMD, pengelolaan aset oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), rumah daerah, serta mekanisme penyelesaian sengketa aset.

Cakupan tersebut menunjukkan bahwa perubahan regulasi tidak hanya berfokus pada peningkatan nilai ekonomi aset, tetapi juga pada aspek administrasi, perlindungan, pemeliharaan, dan kepastian hukum dalam pengelolaannya.

Menyesuaikan aturan dengan regulasi terbaru

Raperda perubahan juga mengakomodasi pengaturan Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan milik daerah. Ketentuan itu menjadi bagian dari upaya optimalisasi aset sekaligus pemberian kepastian hukum.

Penyusunan perubahan regulasi disesuaikan dengan perkembangan peraturan yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.

Pemprov Jatim berharap Raperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang implementatif dan komprehensif. Sasaran akhirnya adalah terwujudnya pengelolaan BMD yang lebih akuntabel, efektif, dan efisien, sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Sumber: ANTARA Jatim – Ekonomi

Home Trending Kontak
Exit mobile version