INFOJAWATIMUR.com – JAKARTA – Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana berada dalam menjalani pemeriksaan tindakan hukum dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar. Tiko diperiksa sebagai saksi pada Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan, Kamis (11/7/2024).
Kasat Reskrim Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan AKBP Bintoro mengungkapkan bahwa suami BCL yang dimaksud diperiksa perkara penggelapan uang berhadapan dengan laporan mantan istrinya, Arina Winarto (AW).
Menurut Bintoro, Tiko diperiksa sejak pukul 10.05 WIB. Sampai pada waktu ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap suami pelantun Cinta Sejati tersebut. Tidak diketahui pasti kapan pemeriksaan ini akan selesai.
“Saat ini proses masih berlangsung, kami masih melakukan pemeriksaan secara detail kemudian terperinci terhadap perkara yang digunakan dilaporkan oleh mantan istrinya tersebut,” kata Bintoro.
“Untuk prosesnya masih kami jalani perannya yang bersangkutan. Sehingga nanti apabila telah selesai akan kita sampaikan,” lanjutnya.
Di sisi lain, Bintoro menjelaskan bahwa setelahnya pemeriksaan, nantinya Tiko maupun pihak pasukan kuasa hukumnya juga akan memberikan pernyataan pada awak media.
“Nanti informasi dari lawyernya. Saudara Tiko juga akan memberikan keterangan terhadap pers,” tandasnya.
Sebagai informasi, Tiko Aryawardhana dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto. Ia dilaporkan berhadapan dengan dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar
Dugaan tindakan pidana itu, disebut terjadi pada waktu Tiko menjabat direktur di tempat perusahaan bidang makanan kawasan Kuningan, Ibukota Indonesia Selatan. Di mana perusahaan ini dibangun Tiko dengan mantan istrinya tersebut.
Terkini, persoalan hukum yang dimaksud sudah pernah ditingkatkan statusnya ke penyidikan. Sebab, dari hasil peringkat perkara ditemukan unsur pidana.