INFOJAWATIMUR.COM-Ambisi Pemerintah Kota Probolinggo untuk segera menghadirkan fasilitas Sekolah Rakyat (SR) secara mandiri terpaksa harus tertahan. Bukan karena kendala anggaran atau sengketa lahan, proyek strategis bidang pendidikan ini justru mandek akibat terganjal satu dokumen perizinan krusial yang belum kunjung diturunkan oleh pemerintah pusat.
Dokumen penentu tersebut adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang otoritas penerbitannya berada di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Padahal, di tingkat daerah, Pemkot Probolinggo mengklaim telah menuntaskan lima persyaratan administratif lain yang diminta oleh pusat.
Mandeknya restu dari Jakarta ini berdampak langsung pada mandor proyek. Rencana pembangunan fisik di lahan yang berlokasi di kawasan Kedungasem kini sepenuhnya lumpuh. Jangankan mendirikan fondasi, aktivitas awal seperti penataan dan perataan lahan (land clearing) tidak boleh menyentuh lokasi sebelum dokumen administrasi itu rampung.
Sekretaris DPRD Kota Probolinggo, Mahdihah, mengungkapkan bahwa PKKPR merupakan prasyarat mutlak yang menjadi penentu hidup-matinya kelanjutan proyek tersebut. Pemerintah pusat memberikan regulasi ketat agar status lahan harus benar-benar bersih dan jelas (clear and clean) sebelum instruksi kerja dimulai.
“Kalau PKKPR ini sudah beres, tahapan berikutnya baru bisa digulirkan. Pemerintah pusat mensyaratkan status lahan tidak boleh menyisakan celah masalah sedikit pun,” ujar Mahdihah saat memberikan keterangan di ruang kerjanya.
Mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Probolinggo ini menambahkan, dari segi finansial daerah, pos anggaran untuk pengerjaan awal sebenarnya sudah dialokasikan dan siap dikucurkan. Namun, hukum administrasi memaksa seluruh kegiatan fisik di lapangan harus dikunci rapat-rapat sampai izin pusat resmi terbit.
Imbas dari birokrasi yang tersendat ini langsung memukul sektor krusial: nasib para calon peserta didik baru untuk tahun ajaran 2026/2027. Lantaran gedung sekolah di Kota Probolinggo belum mewujud secara fisik, para siswa terpaksa ‘mengungsi’ dan menumpang kegiatan belajar mengajar di Sekolah Rakyat Kabupaten Pasuruan.
Ironisnya, kuota penampungan yang disediakan bagi anak-anak asal Kota Probolinggo pun sangat terbatas. Wilayah ini hanya mendapat jatah satu rombongan belajar (rombel) tingkat SMA dengan kapasitas maksimal 30 siswa saja.
Mahdihah menegaskan, Pemkot Probolinggo sejatinya tidak tinggal diam. Sejak awal tahun, berbagai langkah diplomasi, pengajuan opsi alternatif, hingga komunikasi intensif terus diupayakan ke kementerian terkait agar hak pendidikan anak-anak di daerah tersebut bisa difasilitasi di tanah kelahiran mereka sendiri tanpa harus bertumpu pada daerah tetangga.
















