Mengawal Perizinan Tunggal Bagi UMKM, Jadi Tugas Pokok Garda Transfumi

0
118

INFOJAWATIMUR.COM – Pentingnya memiliki izin usaha saat ini, menjadi prioritas Pemerintah untuk mengambil peran mempermudahnya. Sesuai dengan UUCK (Undang-Undang Cipta Kerja), maka Pemerintah memberikan peran dan tanggungjawab seluas-luasnya kepada para pelaku Usaha Mikro untuk memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan cara cepat dan mudah.

Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, melalui Deputi Usaha Mikro, selanjutnya membentuk Garda Transfumi, yang akan memberikan bantuan kepada seluruh pelaku usaha mikro untuk dapat memiliki NIB secara Gratis.

Seperti sudah dilakukan re-Launching laman https://oss.go.id , maka mulai 9 Agustus 2021, Pemerintah memberikan kemudahan untuk memilki NIB dengan menuju langsung pada tautan tersebut, sehingga secara langsung melalui pernyataan mandiri pelaku usaha mikro, mereka mendapatkan perizinan usahanya.

Garda Transfumi yang salah satu koordinatornya adalah Ari Prabowo, bertugas mendampingi dan memberikan konsultasi secara gratis. Sehingga terjadi transformasi dari usaha informal ke usaha formal.

Ari Prabowo, yang juga sebagai master mentor Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, menuturkan “Program Transfumi ini patut untuk segera dimanfaatkan seluruh pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang jumlahnya hampir 65 Juta ditanah air. Dengan bantuan 250 lebih garda transfumi diseluruh Indonesia, maka pencapaian UMKM Naik Kelas akan mudah terwujud, utamanya di Perizinan Berusaha” .

https://nib.clickaja.online

***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here